Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Bali ke Jaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba New Star Club Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar. (Posnews/Bareskrim Polri)

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba New Star Club Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar. (Posnews/Bareskrim Polri)

DENPASAR, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran ekstasi di New Star Club, Denpasar, ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara ini segera disidangkan.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa pada Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Muhammad Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa.

Baca Juga :  769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan

“Penyidik bersama jaksa telah melaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Denpasar,” kata Handik, Selasa (14/7/2026).

Penyidik juga menyerahkan satu unit sepeda motor, enam telepon genggam, uang tunai Rp19,3 juta, dan barang bukti lainnya. Sementara 639 butir ekstasi telah dimusnahkan.

Terungkap Lewat Undercover Buy

Kasus ini terbongkar pada Maret 2026 setelah Bareskrim menerima laporan masyarakat tentang dugaan peredaran ekstasi di New Star Club.

Tim kemudian melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi. Operasi itu berujung pada penangkapan Muhammad Rokip.

Baca Juga :  Peringatan Gelombang Tinggi, BMKG Imbau Nelayan dan Masyarakat Pesisir Waspada

Penyidik menyita 38 butir ekstasi darinya dan 600 butir lainnya dari jok sepeda motornya.

Pengembangan kasus kemudian menjerat I Gusti Bagus Adi Pramana dan I Wayan Subawa.

Bareskrim juga masih memburu enam buronan, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.

Dalam perkara ini, penyidik menyita 638 butir ekstasi, uang tunai, telepon genggam, serta barang bukti lain untuk memperkuat pembuktian di persidangan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang
BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu
KemenHAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas
Anwar Abbas Minta Kasus Abah Setu Tetap Diproses Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Sabtu, 12 September 2026 - 06:31 WIB

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Jumat, 11 September 2026 - 17:24 WIB

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Berita Terbaru