Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Bali ke Jaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba New Star Club Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar. (Posnews/Bareskrim Polri)

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba New Star Club Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar. (Posnews/Bareskrim Polri)

DENPASAR, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran ekstasi di New Star Club, Denpasar, ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara ini segera disidangkan.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa pada Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Muhammad Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 1 Juni 2026: Jakarta Berawan, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

“Penyidik bersama jaksa telah melaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Denpasar,” kata Handik, Selasa (14/7/2026).

Penyidik juga menyerahkan satu unit sepeda motor, enam telepon genggam, uang tunai Rp19,3 juta, dan barang bukti lainnya. Sementara 639 butir ekstasi telah dimusnahkan.

Terungkap Lewat Undercover Buy

Kasus ini terbongkar pada Maret 2026 setelah Bareskrim menerima laporan masyarakat tentang dugaan peredaran ekstasi di New Star Club.

Tim kemudian melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi. Operasi itu berujung pada penangkapan Muhammad Rokip.

Baca Juga :  Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras, Komnas HAM Siapkan Berbagai Skenario Hukum

Penyidik menyita 38 butir ekstasi darinya dan 600 butir lainnya dari jok sepeda motornya.

Pengembangan kasus kemudian menjerat I Gusti Bagus Adi Pramana dan I Wayan Subawa.

Bareskrim juga masih memburu enam buronan, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.

Dalam perkara ini, penyidik menyita 638 butir ekstasi, uang tunai, telepon genggam, serta barang bukti lain untuk memperkuat pembuktian di persidangan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pemerkosaan Remaja di Sampang, Gus Fahrur Desak Polisi Usut Tuntas
BNN Gandeng Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Pulihkan Korban Narkoba
Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi
DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Kasus Pemerkosaan Remaja di Sampang, Gus Fahrur Desak Polisi Usut Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:39 WIB

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Bali ke Jaksa

Senin, 13 Juli 2026 - 22:16 WIB

Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi

Senin, 13 Juli 2026 - 20:58 WIB

DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Berita Terbaru