DENPASAR, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran ekstasi di New Star Club, Denpasar, ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara ini segera disidangkan.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa pada Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Muhammad Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa.
“Penyidik bersama jaksa telah melaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Denpasar,” kata Handik, Selasa (14/7/2026).
Penyidik juga menyerahkan satu unit sepeda motor, enam telepon genggam, uang tunai Rp19,3 juta, dan barang bukti lainnya. Sementara 639 butir ekstasi telah dimusnahkan.
Terungkap Lewat Undercover Buy
Kasus ini terbongkar pada Maret 2026 setelah Bareskrim menerima laporan masyarakat tentang dugaan peredaran ekstasi di New Star Club.
Tim kemudian melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi. Operasi itu berujung pada penangkapan Muhammad Rokip.
Penyidik menyita 38 butir ekstasi darinya dan 600 butir lainnya dari jok sepeda motornya.
Pengembangan kasus kemudian menjerat I Gusti Bagus Adi Pramana dan I Wayan Subawa.
Bareskrim juga masih memburu enam buronan, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 638 butir ekstasi, uang tunai, telepon genggam, serta barang bukti lain untuk memperkuat pembuktian di persidangan. **
Editor : Hadwan













