Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Terlibat Pelanggaran Berat Meninggalnya Affan

Senin, 1 September 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel terkait insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Hasil pemeriksaan Divpropam Polri membagi pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, dijatuhi sanksi pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

Baca Juga :  Naik 250%! Mensesneg Bongkar Fakta Kenaikan PBB di Pati

“Dua personel kami tetapkan melanggar berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus penumpang dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Kelima personel yang dikenai pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan, proses penyelidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Yaqut, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Berlaku

“Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, sementara pelanggaran sedang digelar Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Divpropam Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami memastikan seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan, tidak ada yang ditutupi, dan membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait guna menjamin transparansi,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hai Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026, Ini Penjelasan Kemenag
Fed Tahan Suku Bunga: Jerome Powell Waspadai Inflasi Energi Akibat Perang Iran
Pertemuan 2 Jam Prabowo–Megawati di Istana, Bahas Politik dan Geopolitik Global
Xi Jinping dan Berdimuhamedov Pererat Kemitraan Strategis China-Turkmenistan
IMO Usulkan Jalur Aman untuk 20.000 Pelaut yang Terjebak di Teluk
Komnas HAM Panggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Sidang Panas DHS: Markwayne Mullin Berdebat dengan Rand Paul dan Ubah Visi ICE
Kiamat Energi Teluk: Serangan Lapangan Gas Pars dan Rudal Iran ke Qatar-Saudi

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:34 WIB

Hai Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:00 WIB

Fed Tahan Suku Bunga: Jerome Powell Waspadai Inflasi Energi Akibat Perang Iran

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:53 WIB

Pertemuan 2 Jam Prabowo–Megawati di Istana, Bahas Politik dan Geopolitik Global

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:30 WIB

Xi Jinping dan Berdimuhamedov Pererat Kemitraan Strategis China-Turkmenistan

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

IMO Usulkan Jalur Aman untuk 20.000 Pelaut yang Terjebak di Teluk

Berita Terbaru

Misi kemanusiaan di zona merah. Badan pelayaran PBB mengusulkan pembentukan koridor maritim aman guna mengevakuasi 20.000 pelaut dan ratusan kapal yang terjebak blokade Iran di Selat Hormuz. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

IMO Usulkan Jalur Aman untuk 20.000 Pelaut yang Terjebak di Teluk

Kamis, 19 Mar 2026 - 18:00 WIB