KADI Selidiki Dugaan Dumping Impor Hot Rolled Coils (HRC) dari Tiongkok

Senin, 1 September 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KADI Frida Adiati saat menjelaskan dimulainya penyelidikan antidumping impor baja canai lantaian (HRC) asal Tiongkok, Senin (1/9/2025). (Dok_Kemendag)

Ketua KADI Frida Adiati saat menjelaskan dimulainya penyelidikan antidumping impor baja canai lantaian (HRC) asal Tiongkok, Senin (1/9/2025). (Dok_Kemendag)

JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi menyelidiki dugaan dumping impor produk canai lantaian baja atau Hot Rolled Coils (HRC) asal Tiongkok pada Senin (1/9/2025). Penyelidikan ini menargetkan pasokan dari Wuhan Iron & Steel (Group) Co. (WISCO).

Produk HRC tersebut masuk melalui 18 pos tarif dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI Frida Adiati menjelaskan, penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri. Permohonan itu juga didukung PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

Baca Juga :  Imbas Demo DPR, KAI Commuter Batasi Perjalanan Hingga Kebayoran–Palmerah

“Kajian kami menemukan bukti kuat dumping HRC dari WISCO. Praktik ini terbukti merugikan industri dalam negeri,” tegas Frida.

Proses Penyelidikan

Penyelidikan akan berjalan selama 12 bulan dan KADI bisa memperpanjangnya hingga 18 bulan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2011.

Indonesia sudah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada produk HRC Tiongkok sejak 2008. Kebijakan ini diperpanjang tiga kali, terakhir lewat PMK Nomor 103/PMK.011/2024 yang memberi tarif 0 persen kepada WISCO. Meski tarif nol, pangsa impor HRC Tiongkok tetap naik dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

Baca Juga :  Pasal 169 UU Pemilu Digugat ke MK, Advokat Soroti Potensi Nepotisme Capres-Cawapres

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlibatan Pihak Terkait

KADI sudah memberitahu industri, importir, eksportir, produsen Tiongkok, Kedutaan Besar RI di Tiongkok, dan perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia.

“Kami mengajak semua pihak ikut serta. Partisipasi dapat diajukan tertulis paling lambat 15 September 2025,” tambah Frida.

Langkah ini menjadi strategi pemerintah melindungi industri baja nasional dari praktik dumping yang merugikan produsen dalam negeri. Jika terbukti, pemerintah bisa kembali mengenakan BMAD demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Freeport Simson Mulia Tewas Ditembak di Grasberg Papua, Satgas Buru Pelaku
Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta
CCTV Bongkar Dugaan Serangan Terorganisir ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, 27 Orang Diciduk dan Uang Tunai Disita
Transnasionalisme di Era Digital: Bagaimana Internet Melemahkan Monopoli Informasi Negara
Keamanan Kolektif: Saat Serangan terhadap Satu Negara Adalah Serangan terhadap Semua
Integrasi Regional: Belajar dari Uni Eropa dalam Menghapus Warisan Konflik Berabad-abad
Hukum Internasional sebagai Panglima: Menegakkan Keadilan di Tengah Krisis Kemanusiaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:08 WIB

Karyawan Freeport Simson Mulia Tewas Ditembak di Grasberg Papua, Satgas Buru Pelaku

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:20 WIB

Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:08 WIB

CCTV Bongkar Dugaan Serangan Terorganisir ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:49 WIB

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, 27 Orang Diciduk dan Uang Tunai Disita

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:23 WIB

Transnasionalisme di Era Digital: Bagaimana Internet Melemahkan Monopoli Informasi Negara

Berita Terbaru