JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.
Setelah penyidik melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, polisi kini melepas garis polisi serta mengambil CCTV yang sebelumnya dipasang di lokasi.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pelepasan tersebut pada Sabtu (18/7/2026). Polisi membuka garis polisi di delapan titik dan mengambil tujuh unit CCTV.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan langkah itu dilakukan karena proses penyidikan telah selesai dan perkara sudah masuk tahap II.
“Pembukaan garis polisi dan pengambilan CCTV dilaksanakan setelah proses penyidikan selesai serta tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Eko, Sabtu (18/7/2026).
Perwakilan manajemen White Rabbit turut menyaksikan proses tersebut.
7 Tersangka Segera Hadapi Persidangan
Sebelumnya, penyidik Bareskrim melimpahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik juga menyerahkan 75 item barang bukti. Barang bukti itu antara lain brankas, buku catatan, ekstasi, cartridge berisi etomidate, telepon seluler, kartu kredit, dan kartu ATM.
Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan jaringan peredaran narkoba di White Rabbit. Mereka yakni:
- Farid Ridwan (38), penyedia dan pengedar narkotika;
- Rully Endrae (41), supervisor yang mengatur pesanan narkoba dari tamu;
- Memo Hasian Nababan alias Sean (27), captain;
- Rizky Fridayanti alias Kiki (23), waiter;
- Erwin Septian alias Ewing (36), penyedia narkoba;
- Alex Kurniawan (42), pemilik sekaligus direktur;
- Yaser Leopold Talahatu (38), manajer operasional.
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum membawa perkara tersebut ke persidangan.
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Berlangsung Sejak 2024
Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2026.
Polisi melakukan undercover buy setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menangkap sejumlah pihak, termasuk pemilik dan manajer operasional.
Polisi juga mengungkap dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 2024. Pemilik White Rabbit disebut mengakui telah mengetahui aktivitas peredaran narkotika itu.
Kini, setelah tujuh tersangka dan puluhan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan, kasus tersebut memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, pengadilan akan menguji seluruh bukti dan dakwaan jaksa terhadap para tersangka. **
Editor : Hadwan













