JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mahalnya biaya politik dapat membuka pintu korupsi sejak sebelum kandidat menduduki jabatan publik.
Karena itu, KPK mendorong pembatasan biaya kampanye, transparansi sumber dana politik, serta pengawasan lebih ketat terhadap transaksi keuangan.
KPK juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu upaya menekan praktik politik uang dan mempersempit ruang transaksi tunai yang sulit dilacak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (18/7/2026).
Biaya Kampanye Mahal Bisa Memicu Korupsi
Budi mengatakan biaya kampanye yang tinggi dapat menciptakan tekanan besar bagi peserta pemilu.
Kandidat yang mengeluarkan modal besar berpotensi mencari sumber pendanaan tidak transparan untuk membiayai pemenangan.
Bahkan, KPK menemukan besarnya biaya politik dapat mendorong kandidat melakukan korupsi sebelum maupun setelah menjabat.
“Besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,” ujarnya.
Menurut Budi, pejabat terpilih juga berpotensi berupaya mengembalikan modal politik setelah memperoleh jabatan.
Praktik tersebut dapat muncul melalui penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, hingga jual beli jabatan.
KPK Dorong Kampanye Lebih Murah dan Transparan
Karena itu, KPK mendorong perubahan pola kampanye agar lebih sederhana dan efisien.
Pemanfaatan media digital dan media sosial dinilai dapat mengurangi ketergantungan kandidat terhadap biaya kampanye yang besar.
Dengan demikian, persaingan politik diharapkan lebih mengutamakan gagasan, program kerja, rekam jejak, dan integritas, bukan sekadar kekuatan modal.
KPK menilai pencegahan korupsi harus dimulai sejak proses politik berlangsung.
Perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu menjadi bagian penting untuk membangun demokrasi yang lebih bersih.
“Pencegahan harus dimulai sejak awal melalui perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata Budi.
Menurut KPK, pembenahan tersebut dapat membantu menekan politik uang sekaligus mencegah munculnya korupsi sejak kandidat mencari dukungan hingga menjalankan kekuasaan. **
Editor : Hadwan













