KPK Ungkap Biaya Politik Mahal Bisa Picu Korupsi, Dorong Pembatasan Dana Kampanye

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mahalnya biaya politik dapat membuka pintu korupsi sejak sebelum kandidat menduduki jabatan publik.

Karena itu, KPK mendorong pembatasan biaya kampanye, transparansi sumber dana politik, serta pengawasan lebih ketat terhadap transaksi keuangan.

KPK juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu upaya menekan praktik politik uang dan mempersempit ruang transaksi tunai yang sulit dilacak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga :  Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya

Biaya Kampanye Mahal Bisa Memicu Korupsi

Budi mengatakan biaya kampanye yang tinggi dapat menciptakan tekanan besar bagi peserta pemilu.

Kandidat yang mengeluarkan modal besar berpotensi mencari sumber pendanaan tidak transparan untuk membiayai pemenangan.

Bahkan, KPK menemukan besarnya biaya politik dapat mendorong kandidat melakukan korupsi sebelum maupun setelah menjabat.

“Besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,” ujarnya.

Menurut Budi, pejabat terpilih juga berpotensi berupaya mengembalikan modal politik setelah memperoleh jabatan.

Praktik tersebut dapat muncul melalui penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, hingga jual beli jabatan.

KPK Dorong Kampanye Lebih Murah dan Transparan

Karena itu, KPK mendorong perubahan pola kampanye agar lebih sederhana dan efisien.

Baca Juga :  Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat

Pemanfaatan media digital dan media sosial dinilai dapat mengurangi ketergantungan kandidat terhadap biaya kampanye yang besar.

Dengan demikian, persaingan politik diharapkan lebih mengutamakan gagasan, program kerja, rekam jejak, dan integritas, bukan sekadar kekuatan modal.

KPK menilai pencegahan korupsi harus dimulai sejak proses politik berlangsung.

Perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu menjadi bagian penting untuk membangun demokrasi yang lebih bersih.

“Pencegahan harus dimulai sejak awal melalui perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata Budi.

Menurut KPK, pembenahan tersebut dapat membantu menekan politik uang sekaligus mencegah munculnya korupsi sejak kandidat mencari dukungan hingga menjalankan kekuasaan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana
Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU
Lemas Bertahan di Monumen Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Ditangani Medis
Harga Ayam di Peternak dan Konsumen Jomplang, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Pangan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:05 WIB

98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai klaim kandungan gizi.

NASIONAL

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:38 WIB