JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sinyal seluler dan internet di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat (Jabar) mendadak terganggu.
Di baliknya, polisi menemukan aksi brutal sindikat pencuri modul base transceiver station (BTS) yang ternyata dikendalikan jaringan internasional.
Komisi Satresmob Bareskrim Polri membongkar jaringan pencurian dan penadahan komponen vital BTS tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku diduga menyamar sebagai teknisi resmi untuk membongkar perangkat jaringan tanpa menimbulkan kecurigaan warga.
Akibat aksi tersebut, operator telekomunikasi diperkirakan mengalami kerugian material hingga Rp60 miliar.
Masyarakat pun ikut menjadi korban karena kehilangan akses komunikasi dan internet.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan para pelaku mengumpulkan modul BTS curian sebelum mengirimkannya ke otak pelakunya di luar negeri.
“Jaringan ini dikendalikan sindikat internasional. Modul BTS yang dicuri dikumpulkan pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang WNA, Jason Zhang, yang diduga berada di Bangkok, Thailand,” kata Arsya, Sabtu (18/7/2026).
Modus Pelaku: Nyamar Jadi Teknisi Resmi
Polisi menangkap sejumlah tersangka yang diduga memiliki peran berbeda. Mereka antara lain AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi jaringan, serta GA sebagai penadah dan pengepul.
Para pelaku memanfaatkan pengetahuan teknis yang mereka miliki. Dengan mengenakan perlengkapan kerja dan mengendarai kendaraan yang menyerupai operasional teknisi, mereka membongkar kotak modul BTS tanpa memicu kecurigaan.
Polisi mengungkap aksi tersebut melalui analisis rekaman CCTV dan penelusuran lapangan. Salah satu kelompok bahkan menggunakan Toyota Avanza hitam saat beraksi.
“Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Mereka membawa peralatan kerja standar sehingga dapat membongkar box modul BTS tanpa menimbulkan kecurigaan,” ujar Arsya.
38 Modul BTS Disita, Sinyal Warga Terganggu
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 38 modul BTS berbagai tipe, telepon seluler, identitas pelaku, serta kendaraan operasional.
Hilangnya komponen vital tersebut langsung berdampak pada jaringan telekomunikasi.
Selain kerugian operator, masyarakat juga harus menanggung dampak lebih luas karena aktivitas komunikasi, bisnis, dan kegiatan sehari-hari ikut terganggu.
“Kerugian immaterial yang jauh lebih besar dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi,” kata Arsya.
Kasus ini terbongkar setelah penyedia jaringan seluler dan internet berulang kali melaporkan kehilangan perangkat BTS.
Polisi kemudian menelusuri pola pencurian hingga menemukan jaringan yang beroperasi di sejumlah wilayah.
Lima Lokasi di Banten Dibobol
Penyidik juga mengungkap aksi pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Serang Kota, Banten.
Dalam kasus tersebut, polisi menduga oknum karyawan vendor aktif menggunakan mobil Daihatsu Sigra untuk membongkar dan membawa 15 modul BTS.
Belasan modul itu kemudian dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten.
Polisi masih memburu IG bersama tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Telusuri Aliran Dana dan Jaringan Luar Negeri
Penyidik juga menemukan transaksi mencurigakan dalam pemeriksaan terhadap tersangka Adhia. Sebanyak 11 transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah diduga mengalir kepada tersangka Ryan.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap pembagian peran dan aliran uang dalam jaringan pencurian modul BTS.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Sementara itu, Bareskrim Polri masih memburu pelaku lain yang kabur, termasuk penadah di wilayah Karawang dan Lebak. Polisi juga menelusuri jalur pengiriman modul BTS ke luar negeri.
Penyidik berjanji membongkar jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya untuk memutus rantai perdagangan gelap perangkat infrastruktur telekomunikasi. **
Editor : Hadwan













