TOKYO, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Jepang memberikan kewenangan baru kepada pemerintah daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menertibkan bisnis penginapan swasta.
Kebijakan baru tersebut membatasi operasional minpaku secara ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minpaku merupakan istilah lokal untuk bisnis sewa rumah pribadi.
JTA Restui Pemangkasan Hari Sewa Hingga Nol
Badan Pariwisata Jepang merilis pengumuman resmi hari Rabu lalu.
Dua lembaga pemerintah lain juga turut mendukung aturan tersebut.
Sebelumnya, undang-undang memperbolehkan pemilik menyewakan rumah selama 180 hari.
Namun, pemda kini memiliki hak memotong durasi sewa tersebut.
Otoritas daerah bahkan bisa memangkas hari sewa hingga nol.
Langkah ekstrem ini secara efektif melarang seluruh operasional minpaku.
Keluhan Warga Picu Perubahan Sikap Pemerintah
Banyak warga mengeluhkan gangguan kebisingan dari para turis asing.
Sampah yang menumpuk juga mengotori lingkungan sekitar perumahan.
Gangguan lingkungan ini memicu kemarahan komunitas lokal Jepang.
Pemerintah akhirnya mengubah pandangan demi melindungi ketenteraman warga.
Sebelumnya, pemerintah selalu mengampanyekan minpaku untuk mendukung sektor pariwisata.
Kini, kenyamanan penduduk lokal menjadi prioritas utama negara.
Aturan Ketat untuk Pengelola Penginapan Lama
Aturan baru ini juga menyasar fasilitas minpaku yang sudah berdiri.
Pemda akan memberikan masa tenggang sebelum memberlakukan larangan total.
Pengelola wajib memasang alat pengukur kebisingan di penginapan.
Mereka juga harus memasang kamera pengawas pada pintu masuk.
Kamera tersebut berfungsi merekam seluruh aktivitas keluar masuk tamu.
Data ini membantu pemda dalam mengawasi perilaku buruk penyewa.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













