POSNEWS.CO.ID, TOKYO — Distrik wisata populer Shinjuku di Tokyo akan memberlakukan larangan terhadap lebih dari separuh sewa liburan jangka pendeknya. Larangan ini turut menyasar properti yang terdaftar di platform Airbnb, menyusul lonjakan keluhan warga soal perilaku wisatawan.
Shinjuku dikenal sebagai kawasan komersial dan hiburan yang ramai. Distrik ini menampung hampir 10 persen dari total 42.000 unit sewa jangka pendek di seluruh Jepang.
Namun, Shinjuku juga memiliki populasi penduduk permukiman yang besar. Warga setempat semakin geram terhadap wisatawan yang tidak membuang sampah dengan benar, merokok di tempat terlarang, serta menimbulkan kebisingan berlebihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Revisi Aturan Menyasar Kawasan Permukiman
Seorang pejabat Shinjuku yang mengawasi sewa liburan menyampaikan kepada AFP bahwa distrik tersebut berencana merevisi peraturan yang berlaku saat ini. Revisi ini bertujuan melarang penginapan pribadi di zona permukiman dan area dekat sekolah.
“Seiring bertambahnya jumlah bisnis penginapan pribadi, keluhan dan masalah terkait hal itu juga meningkat,” kata pejabat tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan sesuai kebiasaan setempat.
Lebih dari 50 persen sewa liburan jangka pendek di Shinjuku akan terdampak aturan baru ini. Wali Kota Shinjuku dijadwalkan mengumumkan rencana tersebut secara resmi pada Selasa. Kebijakan ini nantinya berlaku pula bagi properti-properti yang sudah ada saat ini.
Bagian dari Tren Global Penertiban Sewa Liburan
Langkah Shinjuku ini sejalan dengan upaya sejumlah kota dunia menertibkan penginapan pribadi di platform seperti Airbnb. New York dan Barcelona termasuk kota yang telah menerapkan kebijakan serupa.
Seperti di tempat lain, isu overtourism kini menjadi persoalan besar di Jepang. Warga Kyoto dan destinasi wisata populer lainnya mengeluhkan kerumunan wisatawan yang sibuk berswafoto, kemacetan lalu lintas, hingga melonjaknya harga tanah.
Keluhan Melonjak 40 Persen dalam Setahun
Di Shinjuku sendiri, jumlah keluhan terkait sewa liburan meningkat sekitar 40 persen pada tahun fiskal hingga Maret. “Banyak keluhan menyangkut pelanggaran aturan pembuangan sampah, sementara sebagian lain terkait merokok dan pelanggaran wilayah,” ujar pejabat itu.
Larangan Shinjuku ini muncul setelah Badan Pariwisata Jepang pada Juli lalu memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur penginapan jangka pendek. Wewenang ini berlaku jika lingkungan hidup dan pendidikan yang tenang terancam, atau jika keberadaan populasi tetap dan komunitas lokal terganggu.
Kyoto, ibu kota kuno Jepang, turut mempertimbangkan larangan serupa. Namun, kebijakan Kyoto hanya menyasar sewa jangka pendek baru di kawasan permukiman dan industri. Sejumlah tuan rumah Airbnb yang dihubungi AFP memilih tidak memberikan komentar.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













