JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mensesneg Prasetyo Hadi langsung merespons pernyataan Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Prasetyo meminta Hotman tidak menyeret nama Presiden Prabowo dalam perkara hukum yang kini menjerat Febrie.
Menurutnya, kasus tersebut harus berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa dikaitkan dengan Presiden.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo menegaskan, aparat penegak hukum dapat menjalankan proses pemeriksaan sesuai aturan. Ia juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat harus lebih dulu mendapat izin Presiden.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa tidak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujarnya.
Hotman Paris Klaim Pernah Jadi Pengacara Prabowo
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut perkara yang menjerat Febrie sebagai kriminalisasi. Ia bahkan mengaku tidak membela Febrie demi bayaran.
Hotman menyampaikan pernyataan itu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) malam.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” kata Hotman.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga membawa nama Prabowo. Ia mengaku telah menjadi pengacara Prabowo selama 25 tahun.
Ia menyebut pernah menangani berbagai perkara besar Prabowo dan keluarganya.
Hotman mengklaim pernah memberikan bantuan hukum kepada Prabowo tanpa bayaran saat menjabat Menteri Pertahanan.
Berbekal kedekatan itu, ia kemudian menyebut Febrie sebagai pejabat yang pernah menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.
Ia mengeklaim Febrie ikut berperan dalam pengembalian aset negara dengan nilai fantastis.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara,” ujar Hotman.
Hotman mempertanyakan penetapan Febrie sebagai tersangka karena menilai mantan Jampidsus itu sebelumnya memiliki catatan prestasi dalam penyelamatan aset negara.
Febrie Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Febrie kini berstatus tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri.
Polri sebelumnya menangani perkara tersebut sebelum melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung.
Kini, proses hukum terhadap Febrie berjalan di Kejagung. Pemerintah menegaskan perkara tersebut harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan Presiden. **
Editor : Hadwan













