JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan permainan proyek yang menyeret Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Penyidik menduga praktik korupsi itu berkaitan dengan 32 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Salah satu proyek yang masuk dalam penyidikan KPK adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek tersebut dikerjakan dalam dua tahap dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp6,6 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tahap pertama proyek itu bernilai Rp2,3 miliar pada tahun anggaran 2025.
Sementara itu, tahap kedua mencapai sekitar Rp4,3 miliar pada tahun anggaran 2026.
Selain proyek taman kota, KPK juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar dan renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.
“Kami menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah proyek di Kabupaten Lombok Barat,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
KPK Bongkar Modus Pinjam Bendera
Dalam perkara ini, KPK menduga para pihak menggunakan modus pinjam bendera untuk mengatur pemenang proyek.
Perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, diduga menggunakan perusahaan lain untuk mengikuti proses pengadaan.
Dengan cara itu, perusahaan tersebut diduga tetap bisa menguasai sejumlah proyek tanpa tampil secara langsung sebagai peserta utama.
Selain proyek yang melalui tender, penyidik juga menduga praktik serupa terjadi dalam 28 paket pekerjaan melalui penunjukan langsung.
KPK menemukan paket-paket tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan PT Air Minum Giri Menang.
32 Proyek Bernilai Rp17,9 Miliar
Menurut Taufik, perusahaan yang dikendalikan Sudirman diduga meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari 32 paket proyek.
Total nilai kontrak 32 proyek tersebut mencapai sekitar Rp17,9 miliar.
KPK kemudian menggabungkan nilai tersebut dengan penerimaan dari proyek lainnya. Hasilnya, total nilai dugaan konflik kepentingan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Sudirman menyerahkan uang sekitar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Tiga Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat dan Jakarta pada Senin (20/7/2026).
KPK kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. **
Editor : Hadwan













