Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kini berganti pemimpin.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi untuk mengisi posisi strategis tersebut.

Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah. Prabowo menandatangani keppres tersebut pada Selasa (21/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden menetapkan pejabat baru berdasarkan usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Selain itu, Prabowo juga mempertimbangkan hasil penilaian Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum menerbitkan keputusan tersebut.

“Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  KPK Ungkap Biaya Politik Mahal Bisa Picu Korupsi, Dorong Pembatasan Dana Kampanye

Prasetyo menegaskan, Prabowo telah menandatangani keppres berdasarkan hasil penilaian TPA dan usulan Jaksa Agung.

“Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujarnya.

Keppres Prabowo Segera Dikirim ke Kejagung

Setelah Presiden menerbitkan keppres, pemerintah segera memproses administrasi pengangkatan para pejabat baru.

Prasetyo mengatakan, petikan keppres akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Dengan begitu, Kuntadi akan mulai menjalankan tugas sebagai Jampidsus setelah seluruh proses administrasi dan pelantikan selesai.

5 Jabatan Strategis Kejagung Diisi Nama Baru

Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tidak hanya menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus. Presiden juga menetapkan sejumlah pejabat lain untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Meningkat, BNPB Lanjutkan Modifikasi Cuaca hingga 3 Februari

Berikut daftarnya:

  1. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
  2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  3. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  4. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  5. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pergantian tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kuntadi Kini Pegang Kendali Jampidsus

Posisi Jampidsus memiliki peran penting dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Karena itu, penunjukan Kuntadi langsung menjadi perhatian. Ia kini berada di posisi strategis yang menangani sejumlah perkara besar dengan sorotan publik tinggi.

Publik pun menanti langkah Kuntadi setelah resmi memimpin Jampidsus Kejagung, termasuk dalam melanjutkan penanganan perkara-perkara besar yang masih berjalan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:18 WIB

Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek

Berita Terbaru