KUALA LUMPUR, POSNEWS.CO.ID – Harapan pulang akhirnya datang bagi 46 pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih ditahan di Malaysia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan pemerintah bergerak mempercepat pemulangan mereka ke Indonesia.
Agus menemui langsung para PMI di Depot Tahanan Imigrasi Semenyih, Selangor, Jumat (4/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia datang bersama Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur.
Dokumen Lengkap, 10 Hari Bisa Pulang
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM). Agus menyebut hubungan kedua otoritas berjalan baik.
Karena itu, proses administrasi diharapkan tidak berlarut-larut.
“Kami melakukan pengecekan sekarang dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia,” kata Agus.
Ia menargetkan para PMI bisa kembali ke Tanah Air paling lama 10 hari setelah dokumen perjalanan lengkap.
Untuk mendukung kepulangan, pemerintah juga menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan PMI.
SPLP merupakan dokumen pengganti paspor dalam kondisi tertentu. Dokumen ini dapat digunakan WNI untuk kembali ke Indonesia ketika paspor biasa tidak dapat diberikan.
Bukan Sekadar Pulang
Di tengah proses administrasi, Agus menyempatkan diri berbicara dengan para PMI.
Ia memberikan dukungan moral sekaligus mengingatkan mereka agar tidak kembali memasuki, bekerja, atau menetap di negara lain secara ilegal.
Pesan itu penting. Sebab, masalah keimigrasian dapat berujung pada penahanan dan proses hukum di negara tujuan.
Pemerintah juga memberikan bantuan uang untuk membeli tiket kepulangan para PMI.
Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama
Pertemuan Agus dengan Ketua Pengarah JIM Dato’ Zakaria bin Shaaban menjadi bagian penting dari upaya mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
Koordinasi kedua negara diperlukan agar persoalan administrasi tidak menjadi penghambat kepulangan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan WNI di luar negeri tidak berhenti pada pendampingan.
Pemerintah juga berupaya memastikan warga negara yang menghadapi persoalan dapat kembali dengan aman.
Selain kasus 46 PMI tersebut, pemerintah Indonesia dan Malaysia pada hari yang sama juga terlibat dalam dialog bagi WNI di Malaysia.
Pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak PMI yang belum memiliki status kewarganegaraan.
Kini, 46 PMI di Semenyih tinggal menunggu proses administrasi rampung. Jika seluruh dokumen lengkap, pemerintah menargetkan mereka segera menginjakkan kaki kembali di Tanah Air. **
Editor : Hadwan














