JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Luka akibat air keras mungkin bisa mengering. Namun, bagi aktivis KontraS Andrie Yunus, dampaknya meninggalkan jejak seumur hidup.
Penglihatannya disebut mengalami kerusakan permanen. Ia bahkan tidak lagi dapat membaca seperti sebelumnya setelah menjadi korban penyiraman air keras.
Kini, perkara tersebut kembali menjadi sorotan. Empat prajurit TNI yang telah dinyatakan bersalah tetap menjalani hukuman. Namun, majelis hakim tingkat banding memangkas hukuman dua terdakwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan itu dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 dan terdaftar dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Dua Hukuman Dipotong
Dalam putusan banding, Sersan Dua Edi Sudarko mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, ia divonis 3 tahun.
Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun penjara, turun dari vonis sebelumnya 2 tahun 6 bulan.
Keduanya juga tidak dijatuhi pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, hukuman dua terdakwa lain tidak berubah.
Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Keempat prajurit tersebut tetap ditahan.
Dari Serangan Menjadi Luka Seumur Hidup
Kasus ini menjadi perhatian karena serangan terhadap Andrie tidak berhenti pada luka sesaat.
Air keras yang disiramkan menyebabkan dampak serius terhadap kondisi fisiknya. Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Andrie mengalami cacat permanen hingga tidak dapat membaca.
Di balik perkara hukum tersebut, ada kehidupan korban yang berubah drastis.
Kemampuan membaca yang sebelumnya menjadi bagian penting dalam aktivitas Andrie sebagai aktivis kini terganggu akibat serangan tersebut.
Karena itu, putusan pengadilan tidak hanya menjadi catatan bagi para terdakwa. Putusan tersebut juga menjadi bagian penting dari perjalanan korban mencari keadilan.
Hakim Ungkap Peran Para Terdakwa
Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menilai keempat prajurit memiliki peran berbeda.
Edi disebut melakukan provokasi. Sementara Budhi dinilai sebagai penggagas penyiraman sekaligus menyiapkan cairan yang digunakan.
Kemudian, Nandala dinilai sebagai perwira yang semestinya dapat mencegah kejadian tersebut. Namun, hakim menyatakan ia justru ikut dalam perencanaan.
Nandala bersama Sami juga disebut turut mencari keberadaan Andrie.
Keempatnya kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Banding Mengubah Nasib Dua Terdakwa
Setelah putusan tingkat pertama dibacakan pada 10 Juni 2026, seluruh terdakwa mengajukan banding. Sebaliknya, oditur militer tidak mengajukan upaya hukum tersebut.
Majelis hakim banding kemudian menerima permohonan keempat terdakwa secara formal. Namun, perubahan pemidanaan hanya diberikan kepada Edi dan Budhi.
Dengan demikian, perkara ini memperlihatkan dua sisi yang sama-sama penting.
Di satu sisi, pengadilan tetap menyatakan empat prajurit bertanggung jawab secara pidana. Di sisi lain, hukuman dua terdakwa mengalami pengurangan dan pemecatan dari dinas militer tidak diberlakukan.
Keadilan Bukan Sekadar Angka Hukuman
Perkara Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa kekerasan dapat meninggalkan konsekuensi jauh lebih panjang daripada masa hukuman pelakunya.
Bagi korban, satu serangan bisa berarti perubahan hidup. Kemampuan yang sebelumnya dianggap sederhana—seperti membaca—dapat berubah menjadi perjuangan setiap hari.
Karena itu, proses hukum dalam perkara kekerasan tidak boleh hanya dilihat dari angka tahun hukuman.
Ada korban yang harus menjalani kehidupan dengan luka. Ada keluarga yang ikut menanggung dampaknya. Dan ada pesan yang harus dijaga: perbedaan pendapat tidak pernah membenarkan kekerasan.
Putusan banding kini menjadi bagian terbaru dari perjalanan panjang kasus tersebut.
Sementara itu, harapan terhadap penegakan hukum tetap sama—memastikan setiap perbuatan dipertanggungjawabkan dan korban memperoleh keadilan yang layak. **
Editor : Hadwan














