JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk diperiksa, Jumat (24/7/2026).
Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026). Febrie sebelumnya menyampaikan alasan kesehatan atas ketidakhadirannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memanggil empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat saksi itu terdiri atas Febrie Adriansyah, Don Ritto (DR), serta dua saksi berinisial NH dan TS.
Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
βDari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,β kata Anang.
Karena itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Kasus tersebut memasuki babak baru setelah Kejagung menerbitkan satu surat perintah penyidikan (sprindik) tambahan terkait dugaan TPPU.
Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan terbit pada 20 Juli 2026.
Dengan demikian, Kejagung kini menangani total empat sprindik yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.
Penyidik menerbitkan sprindik tambahan setelah menerima berkas perkara serta barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing dari Polri.
Febrie dan Don Ritto Berstatus Tersangka
Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan perkara beserta barang bukti kepada Kejagung.
Polisi sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Don Ritto Klaim Emas Milik Yayasan
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Don Ritto menyatakan emas dan uang yang ditemukan di rumah tersebut bukan milik Febrie.
Menurut pihak Don Ritto, aset tersebut merupakan milik yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Rumah itu disebut digunakan sebagai salah satu lokasi operasional yayasan.
Namun, penyidik Kejagung masih mendalami asal-usul emas, uang, serta aset lain yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.
Kejagung kini terus memeriksa para saksi untuk mengungkap aliran dana dan kepemilikan aset dalam perkara tersebut.
Karena itu, pemeriksaan Febrie menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. **
Editor : Hadwan













