Mangkir Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung mengancam melakukan upaya paksa terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan. (Posnews/Humas Kejagung)

Kejagung mengancam melakukan upaya paksa terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan. (Posnews/Humas Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah tegas itu akan ditempuh jika Febrie kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (24/7/2026).

Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026). Ia menyampaikan alasan kesehatan kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Febrie.

“Yang pertama tidak hadir, kemudian pada hari ini yang bersangkutan kami panggil kembali,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Kejagung Siapkan Upaya Paksa

Rudi menegaskan penyidik dapat mengambil langkah lebih tegas jika Febrie kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Prediksi Cuaca Jabodetabek Jumat 17 April 2026, Siang Cerah - Sore Hujan Disertai Petir

Menurutnya, penyidik dapat menghadirkan saksi melalui upaya paksa dengan bantuan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” tegas Rudi.

Dengan demikian, Kejagung memastikan penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut tetap berjalan.

Febrie dan Don Ritto Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangani perkara tersebut.

Namun, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara beserta barang bukti kepada Kejagung.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu sprindik terbaru diterbitkan khusus untuk penyidikan dugaan TPPU.

Baca Juga :  446 Personel Brimob Kembali dari Papua, 41 Diganjar Pin Emas Kapolri

Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar Disita

Polisi sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto menyebut rumah tersebut telah digunakan sebagai lokasi operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Namun, penyidik masih mendalami asal-usul emas, uang, serta aset lain yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.

Kini, pemeriksaan Febrie menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengungkap aliran dana dan kepemilikan aset dalam perkara tersebut.

Jika kembali mangkir, Kejagung telah membuka opsi menghadirkannya melalui upaya paksa. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa, Anak Krakatau, Karhutla Mengancam, Prabowo Perintahkan Mitigasi Diperkuat
Selat Sunda Dipantau Ketat, BMKG Pastikan Penyeberangan Tetap Aman
PJJ Mulai 7 September, MBG di Sekolah Terdampak Anak Krakatau Disetop
Jangan ke Bandara Dulu, 8 Bandara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau
Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami
Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:34 WIB

Gempa, Anak Krakatau, Karhutla Mengancam, Prabowo Perintahkan Mitigasi Diperkuat

Senin, 7 September 2026 - 14:16 WIB

Selat Sunda Dipantau Ketat, BMKG Pastikan Penyeberangan Tetap Aman

Senin, 7 September 2026 - 07:48 WIB

PJJ Mulai 7 September, MBG di Sekolah Terdampak Anak Krakatau Disetop

Senin, 7 September 2026 - 07:34 WIB

Jangan ke Bandara Dulu, 8 Bandara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 20:24 WIB

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami

Berita Terbaru