JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menindak 10 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan.
Petugas mengamankan mereka dalam Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Operasi tersebut digelar setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
10 WNA China Bekerja sebagai Buruh Bangunan
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 10 WNA China bekerja di sektor konstruksi.
Mereka menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, para WNA tersebut justru melakukan pekerjaan fisik di lokasi pembangunan.
Sebagian WNA bertugas merakit besi dan membuat pilar bangunan. Sementara itu, WNA lainnya memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan visa kunjungan yang mereka miliki.
Karena itu, Imigrasi menyatakan 10 WNA tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.
10 WNA Ditahan hingga Dideportasi
Setelah menjalani pemeriksaan, Imigrasi menempatkan 10 WNA tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Petugas kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan.
Imigrasi melaksanakan deportasi terhadap 10 WNA tersebut pada 17 Juli 2026.
Mereka dipulangkan ke negara asal menggunakan maskapai Spring Airlines dengan nomor penerbangan 9C7200 melalui rute Jakarta-Guangzhou.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengawal proses pemulangan hingga keberangkatan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dengan tindakan tersebut, Imigrasi menegaskan akan terus menindak orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja tanpa izin di Indonesia. MR
Editor : Hadwan













