JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan bisnis fotografi dan videografi secara ilegal di Indonesia.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan pelanggaran keimigrasian melalui pengawasan lapangan dan laporan dari pelaku industri kreatif, termasuk asosiasi fotografer nasional.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA itu menjalankan jasa fotografi dan videografi komersial tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imigrasi Sikat WNA Fotografer Ilegal
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal yang merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Menurut Agus, penegakan hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap tenaga kerja dan pelaku ekonomi kreatif Indonesia.
“Kami berterima kasih atas informasi dari Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan.
Melindungi masyarakat dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan tanggung jawab kami,” kata Agus, Minggu (14/6/2026).
Ia menegaskan Indonesia tetap terbuka terhadap profesional asing yang bekerja secara legal. Namun, setiap WNA wajib mengantongi visa dan izin kerja sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau masuk menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itu menjadi objek tindakan kami,” tegasnya.
Modus VoA Masih Marak
Kemenimipas mencatat penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif.
Padahal, pemerintah hanya memberikan fasilitas VoA untuk kunjungan wisata, bisnis terbatas, atau kegiatan tertentu yang tidak menghasilkan pendapatan di Indonesia.
Karena itu, Imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang diduga bekerja tanpa izin resmi.
Kementerian Ekraf Apresiasi Langkah Imigrasi
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi respons cepat Imigrasi dalam menindak laporan terkait maraknya fotografer asing ilegal di sejumlah destinasi wisata Indonesia.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti di sektor fotografi. Pemerintah juga perlu menyisir subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, hingga konten digital.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Imigrasi. Pengawasan perlu diperluas ke berbagai subsektor ekonomi kreatif lainnya,” ujarnya.
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Melalui kerja sama tersebut, Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran data, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Pemerintah juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian agar praktik kerja ilegal oleh WNA dapat segera ditindak.
Selain memperkuat pengawasan, kedua kementerian juga bekerja sama mengembangkan program ekonomi kreatif bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kemenimipas juga siap mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta, termasuk melalui layanan keimigrasian bagi peserta asing.
Kemenimipas menegaskan akan terus memperketat pengawasan orang asing untuk melindungi kepentingan nasional dan pelaku usaha lokal. **
Editor : Hadwan












