Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan bisnis fotografi dan videografi secara ilegal di Indonesia.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan pelanggaran keimigrasian melalui pengawasan lapangan dan laporan dari pelaku industri kreatif, termasuk asosiasi fotografer nasional.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA itu menjalankan jasa fotografi dan videografi komersial tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imigrasi Sikat WNA Fotografer Ilegal

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal yang merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Menurut Agus, penegakan hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap tenaga kerja dan pelaku ekonomi kreatif Indonesia.

Baca Juga :  Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

“Kami berterima kasih atas informasi dari Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan.

Melindungi masyarakat dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan tanggung jawab kami,” kata Agus, Minggu (14/6/2026).

Ia menegaskan Indonesia tetap terbuka terhadap profesional asing yang bekerja secara legal. Namun, setiap WNA wajib mengantongi visa dan izin kerja sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau masuk menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itu menjadi objek tindakan kami,” tegasnya.

Modus VoA Masih Marak

Kemenimipas mencatat penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif.

Padahal, pemerintah hanya memberikan fasilitas VoA untuk kunjungan wisata, bisnis terbatas, atau kegiatan tertentu yang tidak menghasilkan pendapatan di Indonesia.

Karena itu, Imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang diduga bekerja tanpa izin resmi.

Kementerian Ekraf Apresiasi Langkah Imigrasi

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi respons cepat Imigrasi dalam menindak laporan terkait maraknya fotografer asing ilegal di sejumlah destinasi wisata Indonesia.

Baca Juga :  Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kembangan, Polisi Curigai Solar Masuk ke Tangki Pertalite

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti di sektor fotografi. Pemerintah juga perlu menyisir subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, hingga konten digital.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Imigrasi. Pengawasan perlu diperluas ke berbagai subsektor ekonomi kreatif lainnya,” ujarnya.

Pengawasan Orang Asing Diperketat

Melalui kerja sama tersebut, Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran data, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Pemerintah juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian agar praktik kerja ilegal oleh WNA dapat segera ditindak.

Selain memperkuat pengawasan, kedua kementerian juga bekerja sama mengembangkan program ekonomi kreatif bagi warga binaan pemasyarakatan.

Kemenimipas juga siap mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta, termasuk melalui layanan keimigrasian bagi peserta asing.

Kemenimipas menegaskan akan terus memperketat pengawasan orang asing untuk melindungi kepentingan nasional dan pelaku usaha lokal. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya
Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:02 WIB

Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB