JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Enam bulan menjadi buronan, bandar besar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran ekstasi di Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya dibekuk.
Haradongan Simanjuntak tak berkutik saat polisi menghentikan mobil Toyota Harrier yang dikendarainya di Jalan Lintas Sumatera.
Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Haradongan di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Haradongan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Maret 2026.
Polisi memburunya setelah namanya mencuat dalam pengembangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Muhammad Azmi pada 23 Februari 2026.
Dari tangan Azmi, penyidik menyita 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five. Dalam pemeriksaan, Azmi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Haradongan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Haradongan bukan pemain kecil.
Polisi menduga dia merupakan salah satu bandar besar yang mengendalikan jaringan peredaran narkoba di wilayah Rohil.
βBandar tersebut dikenal sebagai bandar besar di Rohil. Yang bersangkutan akan kita proses TPPU-nya,β kata Eko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Bandar Besar Rohil Terhubung Jaringan Medan
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Haradongan diduga memiliki jaringan yang tersusun rapi.
Polisi mengungkap, dia memperoleh pasokan narkotika dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem pembelian tempel. Setelah mendapatkan pasokan, Haradongan kemudian menyerahkan narkotika itu kepada kaki tangannya bernama Sidiq untuk diedarkan di wilayah Rokan Hilir.
Namun, jaringan ini diduga tidak hanya bermain sabu dan ekstasi. Polisi juga menemukan dugaan peredaran vape yang mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Haradongan mengakui narkotika yang ditemukan dalam kendaraan saat penangkapan diperoleh dari Sidiq.
Polisi kini masih mendalami peran setiap anggota jaringan, termasuk menelusuri pemasok yang berada di Medan.
Polisi Sita Ekstasi, Sabu hingga Dokumen Kendaraan
Saat menangkap Haradongan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kendaraan dan barang bawaannya.
Barang bukti tersebut di antaranya pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, serta bubuk yang diduga mengandung ekstasi.
Penyidik juga mengamankan telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, dan sejumlah dokumen kendaraan. Haradongan saat itu berada di dalam mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya.
Selain mengusut perkara narkotika, Bareskrim Polri juga akan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.
Polisi menyiapkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar sekaligus mengejar aset hasil kejahatan.
Dengan demikian, penangkapan Haradongan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Polisi masih memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengedar dalam jaringan tersebut. **
Editor : Hadwan













