Revisi UU Polri Resmi Disahkan DPR, Ini Poin Penting Pembahasannya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Posnews/Ist)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Panitia Kerja (Panja) RUU Polri lebih dulu menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah, lalu melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna sebelum DPR mengambil keputusan.

Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan akhir pembahasan sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktunya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga :  Efektivitas Bantuan Luar Negeri: Membantu atau Menjerat?

“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.

Pemerintah Serahkan 112 DIM

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR sebagai bahan pembahasan revisi UU Polri.

Habiburokhman mengatakan tim sekretariat telah merampungkan rekapitulasi seluruh DIM yang diajukan pemerintah sebelum memasuki tahap finalisasi.

Baca Juga :  Cegah Mikroplastik di Jakarta, Gubernur DKI Dorong Penggunaan Masker dan Proyek PLTSa

“Tim sekretariat telah menerima DIM dari pemerintah terkait revisi UU Polri,” kata Habiburokhman.

Revisi UU Polri Jadi Sorotan

Publik menyoroti revisi UU Polri karena mengatur kewenangan dan penguatan institusi Kepolisian.

Selain itu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pengamat hukum turut memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan. Mereka mendorong DPR dan pemerintah memperkuat pengawasan serta akuntabilitas institusi Polri.

DPR dan pemerintah berharap revisi UU Polri dapat memperkuat profesionalisme, pelayanan publik, dan penegakan hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang
BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu
KemenHAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas
Anwar Abbas Minta Kasus Abah Setu Tetap Diproses Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Sabtu, 12 September 2026 - 06:31 WIB

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Jumat, 11 September 2026 - 17:24 WIB

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Berita Terbaru