Revisi UU Polri Resmi Disahkan DPR, Ini Poin Penting Pembahasannya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Posnews/Ist)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Panitia Kerja (Panja) RUU Polri lebih dulu menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah, lalu melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna sebelum DPR mengambil keputusan.

Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan akhir pembahasan sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktunya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga :  Perangkap Utang atau Investasi? Membedah Merkantilisme di Balik Diplomasi Infrastruktur Tiongkok

“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.

Pemerintah Serahkan 112 DIM

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR sebagai bahan pembahasan revisi UU Polri.

Habiburokhman mengatakan tim sekretariat telah merampungkan rekapitulasi seluruh DIM yang diajukan pemerintah sebelum memasuki tahap finalisasi.

Baca Juga :  Pemprov DKI Naikkan Insentif RT Rp 2,5 Juta dan RW Rp 3 Juta Mulai Oktober 2025

“Tim sekretariat telah menerima DIM dari pemerintah terkait revisi UU Polri,” kata Habiburokhman.

Revisi UU Polri Jadi Sorotan

Publik menyoroti revisi UU Polri karena mengatur kewenangan dan penguatan institusi Kepolisian.

Selain itu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pengamat hukum turut memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan. Mereka mendorong DPR dan pemerintah memperkuat pengawasan serta akuntabilitas institusi Polri.

DPR dan pemerintah berharap revisi UU Polri dapat memperkuat profesionalisme, pelayanan publik, dan penegakan hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebijakan Satu Pintu Danantara Berisiko Ganggu Pasokan Global
IAEA Desak Iran Buka Kembali Akses Inspeksi Pasca-Pengeboman
Dump Truk Tabrak Motor di Cikupa, Ibu Tewas dan Dua Anak Terluka
UU Intelijen AS Seksi 702 Terancam Mati Akibat Kontroversi
Modus Kenalan Berujung Curas, Polisi Tangkap Wanita Penjebak di Kalideres
KRL Rangkasbitung Jadi Sasaran Pelemparan, Penumpang Terkena Pecahan Kaca
Dudung Ungkap BGN Siap Suspensi dan Tutup SPPG Bermasalah
Xi Jinping Kunjungi Korea Utara demi Perkuat Poros Pertahanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

Kebijakan Satu Pintu Danantara Berisiko Ganggu Pasokan Global

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:33 WIB

IAEA Desak Iran Buka Kembali Akses Inspeksi Pasca-Pengeboman

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:04 WIB

Dump Truk Tabrak Motor di Cikupa, Ibu Tewas dan Dua Anak Terluka

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:41 WIB

Revisi UU Polri Resmi Disahkan DPR, Ini Poin Penting Pembahasannya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:19 WIB

UU Intelijen AS Seksi 702 Terancam Mati Akibat Kontroversi

Berita Terbaru

Kebijakan ekspor satu pintu. Langkah Indonesia memusatkan ekspor kelapa sawit berisiko mengganggu pasokan global dan menguntungkan produsen kompetitor. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Kebijakan Satu Pintu Danantara Berisiko Ganggu Pasokan Global

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:07 WIB

Kebuntuan diplomasi nuklir. Kepala IAEA Rafael Grossi mendesak Iran membuka kembali akses inspeksi situs nuklir pasca-pengeboman Amerika Serikat dan Israel. Dok: VCG.

INTERNASIONAL

IAEA Desak Iran Buka Kembali Akses Inspeksi Pasca-Pengeboman

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:33 WIB

Sengketa intelijen di Capitol Hill. Undang-Undang pengawasan asing Seksi 702 terancam kedaluwarsa setelah kelompok bipartisan menolak penunjukan Bill Pulte oleh Presiden Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

UU Intelijen AS Seksi 702 Terancam Mati Akibat Kontroversi

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:19 WIB