JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Panitia Kerja (Panja) RUU Polri lebih dulu menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah, lalu melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna sebelum DPR mengambil keputusan.
Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan akhir pembahasan sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktunya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.
Pemerintah Serahkan 112 DIM
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR sebagai bahan pembahasan revisi UU Polri.
Habiburokhman mengatakan tim sekretariat telah merampungkan rekapitulasi seluruh DIM yang diajukan pemerintah sebelum memasuki tahap finalisasi.
“Tim sekretariat telah menerima DIM dari pemerintah terkait revisi UU Polri,” kata Habiburokhman.
Revisi UU Polri Jadi Sorotan
Publik menyoroti revisi UU Polri karena mengatur kewenangan dan penguatan institusi Kepolisian.
Selain itu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pengamat hukum turut memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan. Mereka mendorong DPR dan pemerintah memperkuat pengawasan serta akuntabilitas institusi Polri.
DPR dan pemerintah berharap revisi UU Polri dapat memperkuat profesionalisme, pelayanan publik, dan penegakan hukum. **
Editor : Hadwan












