JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif Transjakarta rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) sebesar Rp15.000.
Tarif tersebut akan berlaku mulai 1 September 2026 setelah melalui kajian dan evaluasi bersama sejumlah pihak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penetapan tarif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gubernur menetapkan tarif layanan Trans Bandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000,” kata Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Bukan Kenaikan Tarif
Budi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan sebelumnya beroperasi dalam masa uji coba.
Pemerintah juga memberikan masa sosialisasi hampir satu bulan sebelum tarif mulai diterapkan pada 1 September 2026.
“Yang ditetapkan hanya tarif rute Blok M–Soekarno-Hatta, dan mulai berlaku 1 September 2026,” ujarnya.
Rute Kalideres–Bandara Masih Dikaji
Sementara itu, tarif Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum ditetapkan.
Dishub DKI masih mengkaji besaran tarif tersebut bersamaan dengan evaluasi tarif Transjakarta di dalam Jakarta dan layanan Transjabodetabek.
Rute Langsung ke Bandara
Rute SH2 melayani perjalanan langsung dari Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta melalui Bundaran Senayan, Slipi, dan kawasan Cengkareng.
Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 05.00–22.00 WIB dan menjadi alternatif transportasi umum menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah berharap tarif resmi ini memberi kepastian bagi penumpang dan mendorong penggunaan transportasi umum.
Editor : Hadwan













