Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook oleh Kejagung RI

Kamis, 4 September 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejagung mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan, “Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini, penyidik kembali menetapkan satu orang dengan inisial NAM sebagai tersangka.”

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 1.108 Personel Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Sehari sebelumnya, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI. Ia diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dan tetap berada di lokasi hingga berita ini diturunkan.

Saat tiba, Nadiem ditemani tim pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Meski demikian, Nadiem tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. Ia hanya menyapa awak media dan membenarkan kedatangannya untuk diperiksa. “Pagi semuanya. Dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat Reuni 212, Ini Ruas Jalannya

Dengan penetapan ini, penyidik menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kasus pengadaan laptop Chromebook, sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terkait kasus terungkap. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Tembus 1,58 Juta, KAI Catat Okupansi 40,87 Persen
Cyber Goes To School, Ditressiber Metro Jaya Edukasi Anak Cegah Kejahatan Digital
Kapolri Pastikan Kasus Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku Diproses Transparan
Perampok Bersenpi Gasak Rp 800 Juta di Tubaba Ditangkap, Otak dan Eksekutor Dibekuk
Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks
Dilema Keamanan di Laut Natuna: Mengapa Modernisasi Alutsista Regional Tak Terelakkan?
Jaga Kekhusyukan: Cara Mengatur Screen Time Selama Bulan Suci
Tren Fashion Muslim 2026: Warna-Warna Bumi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:59 WIB

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Tembus 1,58 Juta, KAI Catat Okupansi 40,87 Persen

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:44 WIB

Cyber Goes To School, Ditressiber Metro Jaya Edukasi Anak Cegah Kejahatan Digital

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:27 WIB

Kapolri Pastikan Kasus Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku Diproses Transparan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:11 WIB

Perampok Bersenpi Gasak Rp 800 Juta di Tubaba Ditangkap, Otak dan Eksekutor Dibekuk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:05 WIB

Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pedang bermata dua diplomasi. Melalui kacamata Liberalisme, sanksi ekonomi bukan lagi instrumen hukuman sederhana, melainkan penguji ketangguhan jaringan interdependensi global yang rumit. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks

Sabtu, 21 Feb 2026 - 20:05 WIB