Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook oleh Kejagung RI

Kamis, 4 September 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejagung mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan, “Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini, penyidik kembali menetapkan satu orang dengan inisial NAM sebagai tersangka.”

Baca Juga :  Review Asus ExpertBook Ultra B9406: Superphone Ritel

Sehari sebelumnya, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI. Ia diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dan tetap berada di lokasi hingga berita ini diturunkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tiba, Nadiem ditemani tim pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Meski demikian, Nadiem tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. Ia hanya menyapa awak media dan membenarkan kedatangannya untuk diperiksa. “Pagi semuanya. Dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Teori Perang yang Adil: Mencari Moralitas dalam Konflik Bersenjata

Dengan penetapan ini, penyidik menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kasus pengadaan laptop Chromebook, sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terkait kasus terungkap. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Terlibat Penembakan dan Pembakaran
Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus
Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Polda Metro Tangkap 15 Pemuda, Senjata Tajam Disembunyikan di Loteng Kamar Mandi
58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Sabu Diselundupkan ke Lapas Karawang dalam Kondom, Polisi Buru Jaringan Pemasok
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sore Hari di Jabodetabek pada Minggu 31 Mei 2026
Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:30 WIB

Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Terlibat Penembakan dan Pembakaran

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:07 WIB

Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:34 WIB

Polda Metro Tangkap 15 Pemuda, Senjata Tajam Disembunyikan di Loteng Kamar Mandi

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:56 WIB

58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru