Nenek 69 Tahun Tewas di Tangan Oknum Polisi, Motif Rp50 Juta Terungkap

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

DELI SERDANG, POSNEWS.CO.ID โ€“ Warga Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, digegerkan oleh tewasnya Hj Nurlis (69) di dalam rumahnya.

Polisi menetapkan RF (23), tetangga korban yang merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Deli Serdang, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Penyidik menduga aksi itu dipicu karena permintaan pinjaman uang Rp50 juta ditolak korban. Setelah gagal mendapatkan uang, tersangka diduga menganiaya lalu menikam korban hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan RF datang ke rumah korban dengan alasan meminjam uang.

Karena mengenal pelaku sebagai tetangganya, korban membuka pintu dan mempersilakannya masuk.

Baca Juga :  Operasi Besar-besaran di Jakarta, 600 Petugas Buru Parkir dan Jukir Liar

โ€œTersangka meminta pinjaman Rp50 juta, tetapi korban menyatakan tidak sanggup,โ€ ujar Hendria, Rabu (5/8/2026).

Menurut penyidik, penolakan itu memicu emosi tersangka. RF diduga memukul wajah korban hingga memar.

Saat korban berteriak meminta tolong, tersangka diduga menikam bagian bawah leher korban hingga tewas di lokasi.

Setelah itu, tersangka diduga mengambil anting emas korban senilai sekitar Rp3 juta dan berusaha merusak kamera CCTV di sekitar rumah untuk menghilangkan jejak.

Namun, penyidik memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar rumah orang tua tersangka yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan RF sebelum dan sesudah kejadian.

Saat diperiksa, keterangannya dinilai berubah-ubah, lalu ia diduga mencoba melarikan diri ke luar kota.

Baca Juga :  Tribun VIP GOR Satria Purwokerto Ambruk, 75 Penonton Dilarikan ke 6 RS

Tim gabungan akhirnya menangkap RF dalam waktu kurang dari 48 jam di kawasan Kota Tebing Tinggi, Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum).

Polisi menyatakan tersangka kemudian mengakui perbuatannya.

Saat ini RF telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal terkait tindak pidana lainnya, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang diduga menghabisi nyawa tetangganya sendiri akibat persoalan utang. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Berujung Bentrokan di Pidie, Satu Warga Meninggal Dunia
Tragedi Komariyah di Indramayu, Berawal dari Memperbaiki Penangkal Petir
8 Personel di Helikopter Mi-17V5, Satu Tewas Saat Misi Padamkan Karhutla
Jaringan Endorser Judi Online ala MLM Terbongkar di Semarang
Istri Pengacara Dirampok di Indramayu, Mobil Terbakar dan 2 Terduga Pelaku Diciduk
Prostitusi Online WNA di Bali Bertarif Rp13,7 Juta, WNA Ghana Kehabisan Uang
Kasus Ponpes Hamalatul Quran, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit PPA-PPO Diganti
Polri Tunjuk AKBP Indra Maulana Saputra Jadi Kapolres Sukoharjo

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:33 WIB

Maulid Berujung Bentrokan di Pidie, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 5 November 2026 - 05:42 WIB

Tragedi Komariyah di Indramayu, Berawal dari Memperbaiki Penangkal Petir

Rabu, 4 November 2026 - 17:38 WIB

8 Personel di Helikopter Mi-17V5, Satu Tewas Saat Misi Padamkan Karhutla

Rabu, 4 November 2026 - 07:52 WIB

Jaringan Endorser Judi Online ala MLM Terbongkar di Semarang

Selasa, 3 November 2026 - 19:53 WIB

Istri Pengacara Dirampok di Indramayu, Mobil Terbakar dan 2 Terduga Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Jokowi memperlihatkan ijazah SD hingga UGM saat memberikan kesaksian dalam sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur.

NASIONAL

Jokowi tunjukkan ijazah di sidang Roy Suryo

Kamis, 5 Nov 2026 - 11:46 WIB

Presiden Pengadilan Pidana Internasional menanggapi sanksi pemerintah Amerika Serikat melalui sidang Perserikatan Bangsa Bangsa. Simak rincian pidato. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Pengadilan Internasional Merespons Sanksi

Kamis, 5 Nov 2026 - 10:38 WIB

Studio Bungie mengungkap rencana pemulihan konten lama permainan Destiny Dua hingga tahun dua ribu dua puluh delapan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Studio Bungie Mengungkap Pemulihan Konten Destiny 2

Kamis, 5 Nov 2026 - 09:38 WIB

Audio-Technica merilis perangkat dengar nirkabel ATH-M50xSTS-WL dengan mikrofon profesional. Temukan detail fitur pengurangan kebisingan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Audio-Technica Rilis Perangkat Nirkabel ATH-M50xSTS-WL

Kamis, 5 Nov 2026 - 08:33 WIB