DENPASAR, POSNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Denpasar, Bali.
Dalam operasi gabungan pada Jumat (7/8/2026) dini hari, polisi mengamankan 53 orang berstatus tersangka dan saksi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik menduga peredaran narkotika di lokasi tersebut melibatkan pihak manajemen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga dilakukan dengan keterlibatan pihak manajemen THM tersebut,” kata Eko, Sabtu (8/8/2026).
Puluhan Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 53 orang yang kini menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu, penyidik menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Penyidikan Terus Berlanjut
Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pengelola tempat hiburan malam dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kasus THM Five Star menjadi salah satu operasi narkoba terbesar di Bali sepanjang 2026. Polri menegaskan akan terus menindak jaringan narkoba di tempat hiburan malam di Bali. **
Editor : Hadwan












