Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito. (Posnews/MR)

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus challenge hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras yang viral di media sosial kini memasuki fase hukum.

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa di booth festival musik The Sounds Project, Ecopark Ancol, Jakarta Utara, dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito mengatakan dua orang yang diamankan berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Makin Dominan, 95 Persen Penegakan Lalu Lintas Pakai e-TLE

“Dua orang sudah kami amankan dan sedang kami arahkan ke proses penyidikan,” ujar Oki, Rabu (12/8/2026).

Polisi Buka Peluang Tersangka Bertambah

Penyidik masih mendalami motif, peran, dan kronologi yang terekam dalam video viral tersebut.

Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian saat video direkam.

“Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang ke pihak lain. Saat ini kami fokus mendalami dua orang yang sudah diamankan,” kata Oki.

Meski belum mengungkap peran masing-masing, polisi memastikan R dan E merupakan orang yang muncul dalam video yang beredar luas di media sosial.

Enam Saksi Diperiksa, Bukti Elektronik Disita

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa enam saksi dan menyita dua alat bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  KPK Sita Tanah, Ambulans dan Showroom Eks Anggota DPR: Skandal CSR BI–OJK Makin Sadis

Polres Metro Jakarta Utara juga menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Terancam Pasal 300 dan 301 KUHP

Apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana, R dan E berpotensi dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.

Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah video challenge hafalan Al-Quran berhadiah miras viral dan memicu kecaman luas. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran di Depok Digagalkan, Polisi Tangkap 5 Remaja dan Sita 2 Parang
Kasus Mutilasi Depok, Polisi: Saepul Mengetahui Status HIV pada Februari 2026
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 99 Kasus Narkoba, Generasi Muda Jadi Sasaran Utama
Polda Metro Kantongi Identitas Pembuat Challenge Hafalan Al-Quran di Ancol
Jaringan Narkoba Bekasi Pakai DM Media Sosial dan COD, 99 Kasus Terbongkar
Ini Tampang Terduga Pelaku Pembunuhan SNA di Benda Tangerang
Wanita Dibegal di Bekasi Utara, Motor Dirampas usai Ditabrakkan ke Pagar Rumah
Motor Reporter iNews Hilang saat Liputan di Kemenko Polkam, CCTV Tak Merekam

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Tawuran di Depok Digagalkan, Polisi Tangkap 5 Remaja dan Sita 2 Parang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Kasus Mutilasi Depok, Polisi: Saepul Mengetahui Status HIV pada Februari 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Polda Metro Kantongi Identitas Pembuat Challenge Hafalan Al-Quran di Ancol

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Jaringan Narkoba Bekasi Pakai DM Media Sosial dan COD, 99 Kasus Terbongkar

Berita Terbaru