JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus challenge hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras yang viral di media sosial kini memasuki fase hukum.
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa di booth festival musik The Sounds Project, Ecopark Ancol, Jakarta Utara, dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito mengatakan dua orang yang diamankan berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara.
“Dua orang sudah kami amankan dan sedang kami arahkan ke proses penyidikan,” ujar Oki, Rabu (12/8/2026).
Polisi Buka Peluang Tersangka Bertambah
Penyidik masih mendalami motif, peran, dan kronologi yang terekam dalam video viral tersebut.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian saat video direkam.
“Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang ke pihak lain. Saat ini kami fokus mendalami dua orang yang sudah diamankan,” kata Oki.
Meski belum mengungkap peran masing-masing, polisi memastikan R dan E merupakan orang yang muncul dalam video yang beredar luas di media sosial.
Enam Saksi Diperiksa, Bukti Elektronik Disita
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa enam saksi dan menyita dua alat bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Metro Jakarta Utara juga menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Terancam Pasal 300 dan 301 KUHP
Apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana, R dan E berpotensi dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah video challenge hafalan Al-Quran berhadiah miras viral dan memicu kecaman luas. **
Editor : Hadwan













