BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, berujung luka dan penangkapan.
Video bentrokan yang memperlihatkan sejumlah remaja mengayunkan senjata tajam itu viral di media sosial.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak setelah mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat. Polisi kemudian mengamankan delapan orang, terdiri atas dua orang dewasa dan enam anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, beberapa orang yang diamankan merupakan pelajar.
“Kami telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Dua orang telah dewasa dan enam lainnya masih berusia anak. Di antara mereka terdapat pelajar,” kata Verdika dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Tawuran Berawal dari Ajakan di Medsos
Tawuran tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026). Polisi menduga kedua kelompok sudah saling mengajak sebelum bertemu di Jalan Cikunir.
Ajakan itu ternyata tidak berhenti di dunia maya. Setelah kedua kelompok bertemu, mereka membawa senjata tajam dan terlibat bentrokan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ajakan tawuran disampaikan melalui media sosial sebelum kedua kelompok bertemu di lokasi,” ujar Verdika.
Situasi kemudian berubah brutal. Sejumlah remaja terlihat mengayunkan senjata tajam dalam video yang beredar.
Polisi menduga dua anak menggunakan celurit hingga melukai seorang pemuda berinisial M (18).
Satu Pemuda Terluka Disabet Celurit
M menjadi korban dalam bentrokan tersebut. Ia mengalami luka pada bagian pinggang kiri dan bokong. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD Kota Bekasi.
“Dua anak diduga menggunakan celurit hingga mengenai bagian pinggang belakang dan tangan korban,” kata Verdika.
Polisi menemukan peran setiap orang yang diamankan tidak sama. Ada yang diduga membawa senjata tajam, ikut dalam tawuran, merekam aksi, hingga menyimpan celurit setelah kejadian.
Polisi Tangkap Pelaku Satu per Satu
Polisi tidak menangkap delapan orang tersebut dalam satu waktu. Penyidik memburu mereka berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan.
MF lebih dulu diamankan pada Senin (21/9) sekitar pukul 22.12 WIB di Jatiasih. Selang kurang dari satu jam, RH ditangkap sekitar pukul 23.05 WIB di Pondok Melati.
Penangkapan berlanjut pada Selasa (22/9). Polisi mengamankan AE di Pondok Gede sekitar pukul 11.30 WIB, I di Jatiasih sekitar pukul 12.00 WIB, MAG di Pondok Melati sekitar pukul 14.20 WIB, serta MKA di Pondok Gede sekitar pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, MFD diamankan sekitar pukul 17.20 WIB di Pondok Melati. FA juga ditangkap pada hari yang sama di wilayah Pondok Gede.
Celurit dan Ponsel Disita
Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa satu sepeda motor, dua bilah celurit, tiga telepon genggam, dan satu setel pakaian berwarna biru.
Penyidik kini memeriksa barang-barang tersebut untuk mencocokkan bukti dengan peran masing-masing orang dalam tawuran.
Polisi juga masih menelusuri pihak yang diduga mengajak kedua kelompok bertemu serta pihak yang diduga menyediakan senjata tajam.
Anak yang Terlibat Diproses Sesuai Hukum Anak
Kasus ini menjadi perhatian karena sebagian besar orang yang diamankan masih berusia anak.
Verdika menegaskan, polisi akan menangani anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Langkah tersebut penting agar proses hukum tetap berjalan sekaligus memperhatikan hak anak selama penyidikan.
Di sisi lain, kasus ini kembali menunjukkan risiko tawuran yang bermula dari ajakan melalui media sosial. Tantangan yang awalnya muncul di layar ponsel dapat berubah menjadi bentrokan nyata ketika dibawa ke jalan.
Karena itu, orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar perlu lebih cepat membaca tanda-tanda ajakan tawuran, terutama ketika anak mulai masuk dalam percakapan atau grup yang mengarah pada bentrokan.
Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik tawuran tersebut. Status hukum setiap orang yang diamankan tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. **
Editor : Hadwan













