Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar yang ditunggu jutaan pengemudi ojek online (ojol) kembali mengemuka.

Pemerintah menargetkan aturan perlindungan pekerja transportasi online dapat segera diterbitkan pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan target tersebut setelah pemerintah bersama DPR RI mencapai kesepahaman mengenai substansi aturan ojol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œTarget kami akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Prasetyo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat

Prasetyo menjelaskan pembahasan aturan ojol telah memasuki tahap penting. Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman sehingga proses selanjutnya diarahkan pada finalisasi dan harmonisasi.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan memimpin proses harmonisasi tersebut. Pemerintah juga akan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator.

Dengan begitu, aturan yang nantinya berlaku diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pengemudi, tetapi juga menciptakan keseimbangan bagi seluruh ekosistem transportasi online.

Ada Fakta Penting soal Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Perjalanan aturan ojol ini memang sempat menimbulkan tanda tanya publik.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Baca Juga :  Mutasi 29 Pejabat Kejagung, Ini Daftar Lengkap Jabatan Barunya

Pernyataan tersebut juga tercatat dalam laman resmi Sekretariat Negara.

Presiden ketika itu menegaskan bahwa pengemudi ojol harus mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Prabowo menyampaikan perubahan skema pembagian pendapatan. Porsi pengemudi disebut menjadi minimal 92 persen, sedangkan bagian aplikator maksimal 8 persen.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah masih melakukan finalisasi dan harmonisasi ketentuan yang mengatur transportasi online.

Karena itu, publik kini menunggu kepastian bentuk dan pelaksanaan aturan tersebut.

Potongan Aplikator Jadi Sorotan

Salah satu poin yang paling banyak diperhatikan para pengemudi adalah batas potongan yang diterima perusahaan aplikasi.

Skema maksimal 8 persen untuk aplikator berarti porsi pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih besar.

Ketentuan tersebut sebelumnya disebut sebagai salah satu bagian penting dalam Perpres perlindungan pekerja transportasi online.

Bagi pengemudi, perubahan ini bukan sekadar angka. Potongan aplikasi berkaitan langsung dengan pendapatan bersih yang mereka bawa pulang setelah seharian berada di jalan.

Karena itu, kejelasan aturan menjadi penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai janji, tetapi benar-benar terasa dalam kehidupan pengemudi.

Perlindungan Kerja Jadi Bagian Penting

Selain soal pembagian pendapatan, pemerintah juga membawa isu perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online.

Presiden Prabowo sebelumnya menyebut pengemudi perlu mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan perlindungan kesehatan.

Langkah tersebut menjadi penting karena pengemudi ojol menghadapi risiko setiap hari. Mereka bekerja di tengah lalu lintas, cuaca yang berubah-ubah, serta tuntutan waktu pelayanan kepada pelanggan.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas di Demo Buruh Hari Ini, Polisi Siaga di Istana dan DPR

Oleh sebab itu, perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan peningkatan pendapatan.

Aplikator Akan Ikut Dilibatkan

Setelah pemerintah dan DPR mencapai kesepahaman, proses berikutnya tidak kalah penting. Pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator.

Prasetyo menegaskan Kemensetneg akan memimpin proses tersebut.

Pelibatan aplikator diperlukan agar aturan dapat diterapkan secara jelas. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan tafsir ketika kebijakan mulai dijalankan di lapangan.

Jutaan Pengemudi Menunggu Kepastian

Bagi pengemudi ojol, regulasi bukan sekadar dokumen pemerintah. Aturan tersebut menyangkut pendapatan, perlindungan kerja, keselamatan, hingga masa depan keluarga.

Karena itu, target penerbitan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September menjadi momentum penting.

Pemerintah kini dituntut memastikan proses finalisasi berjalan cepat sekaligus transparan. Di sisi lain, pengemudi juga membutuhkan aturan yang sederhana, jelas, dan mudah diterapkan.

Pada akhirnya, ojol bukan sekadar kendaraan yang mengantar penumpang atau makanan. Di balik helm dan jaket pengemudi, ada keluarga yang menggantungkan kehidupan dari setiap perjalanan.

Jika aturan benar-benar memberikan perlindungan dan pembagian pendapatan yang lebih adil, kebijakan tersebut bukan hanya menjadi regulasi baru.

Lebih jauh, aturan itu bisa menjadi langkah nyata negara untuk menghargai keringat para pekerja yang setiap hari menggerakkan roda ekonomi dari jalanan.

Kini bola berada di tangan pemerintah: akhir Agustus atau awal September akan menjadi waktu yang ditunggu para pengemudi untuk melihat kepastian aturan transportasi online. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tebuireng, Kapolri Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan
Kakorlantas Aries Syahbudin: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Kehadiran Polisi
Antrean BBM Bali, Pertalite Berlaku Ganjil-Genap hingga 19 Oktober 2026
KPK Ungkap Nusron Wahid ke Malaysia, Pemeriksaan Diundur
Dana Bencana Rp148 Miliar Jadi Perkara KPK, Uang – Emas Rp5,47 Miliar Disita
MBG Prasmanan Diuji Coba, Siswa Bisa Tambah Makan – BGN Bidik 5.000 Dapur
Kopdes Merah Putih Bakal Jual Obat, Pemerintah Bidik hingga 10 Ribu Gerai
Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Penyidik Kaji Jemput Paksa

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Dari Tebuireng, Kapolri Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Kakorlantas Aries Syahbudin: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Kehadiran Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Antrean BBM Bali, Pertalite Berlaku Ganjil-Genap hingga 19 Oktober 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:05 WIB

KPK Ungkap Nusron Wahid ke Malaysia, Pemeriksaan Diundur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Dana Bencana Rp148 Miliar Jadi Perkara KPK, Uang – Emas Rp5,47 Miliar Disita

Berita Terbaru

Donald Trump menunda pelaksanaan sanksi ekonomi berat terhadap Rusia dengan alasan kepentingan nasional Amerika Serikat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Menunda Paket Sanksi Berat Terhadap Rusia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:28 WIB

Volodymyr Zelenskyy mengecam kesepakatan diesel AS-Rusia di KTT Uni Eropa Brussel dan menyebut diplomasi Putin sekadar parodi perdamaian. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Volodymyr Zelenskyy Mengecam Kesepakatan Diesel AS-Rusia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:26 WIB

Sekretaris Pers Gedung Putih Katie Zacharia mundur dari jabatan kurang dari seminggu setelah memicu kontroversi kualifikasi hukum dan klaim soal Tiongkok. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Sekretaris Pers Gedung Putih Katie Zacharia Mungut Jabatan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:22 WIB