BENGKALIS, POSNEWS.CO.ID – Jalur laut kembali menjadi sasaran sindikat narkotika.
Tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencegat kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.
Kapal tersebut diduga membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 1,6 ton cairan yang diduga narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan petugas mengamankan kapal tersebut pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapal Diduga Ganti Identitas
Pengungkapan ini semakin menarik perhatian karena kapal tersebut diduga menggunakan identitas berbeda.
Suyudi menjelaskan, MV Ocean Porter sebelumnya menggunakan nama MV Rain Maker. Identitas kapal kemudian berubah menjadi MV Ocean Porter dengan bendera Tanzania.
Setelah dicegat, petugas menarik kapal menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Perubahan identitas kapal kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.
Aparat perlu mengungkap asal kapal, jalur pelayaran, tujuan muatan, serta pihak yang berada di balik dugaan pengiriman narkotika tersebut.
Petugas Kerahkan K9 hingga Narkotest
Pemeriksaan tidak dilakukan secara biasa. Petugas menggunakan sejumlah metode dan perangkat untuk membongkar dugaan muatan terlarang.
Beberapa di antaranya adalah anjing pelacak K9, backscatter, Trunarc, dan narkotest. Hasil pemeriksaan kemudian menemukan cairan yang diduga mengandung methamphetamine.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus mencari cara untuk menyamarkan barang haram.
Karena itu, aparat harus menggabungkan kemampuan intelijen, teknologi pemeriksaan, dan pengawasan jalur laut.
Temuan Terbaru: Total Diduga 2,6 Ton
Perkembangan terbaru membuat kasus ini semakin besar. Setelah temuan awal sekitar 1,6 ton, pemeriksaan lanjutan dilaporkan menemukan tambahan sekitar 1 ton narkotika cair di dalam tangki air kapal.
Dengan demikian, total barang bukti yang dilaporkan mencapai sekitar 2,6 ton. Temuan tambahan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan aparat.
Narkotika cair itu disebut ditemukan di sejumlah drum dan tangki kapal. Selain narkotika, petugas juga menemukan dugaan muatan ilegal lain berupa rokok polos tanpa pita cukai.
10 Awak Kapal Diamankan
Petugas juga mengamankan 10 awak MV Ocean Porter. Seluruh awak tersebut dilaporkan merupakan warga negara Myanmar.
Pemeriksaan terhadap mereka menjadi penting untuk mengungkap siapa yang mengendalikan kapal, dari mana muatan berasal, serta siapa pihak yang menunggu narkotika tersebut di tujuan.
Aparat masih mendalami perjalanan kapal dan seluruh muatannya. Karena itu, keterlibatan setiap awak kapal tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Jalur Laut Jadi Medan Perang Melawan Sindikat
Pengungkapan MV Ocean Porter menjadi peringatan keras bahwa jalur laut masih menjadi salah satu celah yang berusaha dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.
Namun, operasi gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri menunjukkan pentingnya kerja sama lintas lembaga.
Informasi intelijen dapat ditindaklanjuti dengan pencegatan, sementara pemeriksaan teknologi membantu membongkar muatan yang disembunyikan.
Kini, tantangan berikutnya bukan sekadar mengamankan kapal. Aparat harus membongkar seluruh jaringan di balik muatan narkotika tersebut.
Dari perubahan identitas kapal, jalur pengiriman, awak kapal, hingga pemilik barang, setiap jejak perlu ditelusuri.
Sebab, 1,6 ton bahkan 2,6 ton narkotika bukan sekadar barang ilegal—jumlah sebesar itu berpotensi merusak kehidupan masyarakat dalam skala luas.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kewaspadaan tanpa henti.
Laut Indonesia harus menjadi jalur perdagangan yang aman, bukan jalan rahasia bagi sindikat narkotika internasional. **
Editor : Hadwan














