JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Peredaran vape narkoba jenis etomidate kembali dibongkar.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 381 vape diduga berisi etomidate yang hendak dibawa menuju Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni pembawa barang dan penerima paket.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (18/8/2026).
Polisi Geledah Bus di Bakauheni
Sekitar pukul 15.00 WIB, personel Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim memeriksa sebuah bus bernomor polisi BA-7024-NU.
Petugas kemudian mencurigai salah satu penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah.
Saat memeriksa tas yang dibawanya, polisi menemukan ratusan vape yang diduga mengandung etomidate.
βYang bersangkutan kedapatan membawa satu tas berisikan 381 pieces diduga etomidate dengan tujuan Kampung Ambon, Jakarta Barat,β kata Eko dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Temuan tersebut langsung dikembangkan. Polisi tidak berhenti pada pembawa barang, tetapi memburu pihak yang menunggu paket tersebut di Jakarta.
Penerima Dibekuk di Terminal Kalideres
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui paket tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Terminal Kalideres.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas bergerak dan mengamankan Jhony Pentury sebagai penerima barang.
Langkah cepat tersebut membuat pengiriman ratusan vape diduga etomidate menuju Jakarta Barat berhasil dihentikan sebelum mencapai tujuan.
Polisi Telusuri Jejak dari Lapas Batam
Penyidik kemudian menggali keterangan Jhony. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapat informasi bahwa etomidate itu berasal dari seorang narapidana di Lapas Batam.
Eko menyebut narapidana yang diduga memasok barang tersebut bernama Sekal Syahzuardi, mantan anggota Polri yang telah menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 dalam kasus narkoba.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, barang tersebut merupakan pesanan narapidana berinisial Selo.
Informasi tersebut kini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Bareskrim Kejar Jaringan di Atasnya
Bareskrim tidak berhenti setelah mengamankan dua tersangka. Penyidik Subdit I Dittipidnarkoba masih memeriksa keduanya untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Polisi juga perlu menelusuri bagaimana vape diduga berisi etomidate tersebut diperoleh, siapa pengendalinya, serta ke mana saja barang serupa telah diedarkan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba dapat memanfaatkan berbagai jalur dan modus, termasuk menggunakan produk vape sebagai media penyebaran zat terlarang.
Karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap vape atau cairan rokok elektronik yang tidak memiliki sumber dan komposisi jelas.
Ratusan vape berhasil dihentikan sebelum masuk Kampung Ambon. Namun, pekerjaan polisi belum selesai. Jejak pemasok dan pengendali jaringan kini menjadi sasaran berikutnya. **
Editor : Hadwan














