DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Kasus mutilasi pria berinisial K (51) di Depok memasuki babak baru yang mengerikan.
Polisi menemukan potongan tubuh yang diduga bagian kaki korban di aliran Kali Grogol, kawasan Limo, Kota Depok, Rabu (19/8/2026).
Penemuan itu terjadi ketika dua petugas Pemerintah Kota Depok tengah membersihkan aliran sungai. Mereka mendapati benda mencurigakan yang ternyata diduga merupakan potongan kaki manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, membenarkan temuan tersebut.
“Ditemukanlah ada potongan tubuh, diduga bagian kaki. Memang hanya sepotong saja,” kata Breggy kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dibawa ke RS Polri untuk Identifikasi
Setelah menemukan potongan tubuh tersebut, petugas langsung melaporkannya kepada polisi. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Unit Identifikasi kemudian mendatangi lokasi.
Selanjutnya, potongan tubuh dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk pemeriksaan forensik.
Polisi belum memastikan secara final bahwa potongan kaki tersebut merupakan bagian tubuh K. Identifikasi harus dilakukan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan identitas.
“Tujuannya untuk menentukan apakah memang ini benar potongan tubuh milik korban atau bukan. Kami harus memastikan itu dulu,” ujar Breggy.
Polisi Sisir Aliran Kali
Setelah penemuan tersebut, polisi tidak berhenti pada pemeriksaan potongan tubuh.
Petugas juga melakukan penyisiran di Kali Licin, kawasan Cipayung, Depok, untuk mencari kemungkinan adanya bagian tubuh lain yang belum ditemukan.
Penyisiran ini menjadi penting karena penyidik sebelumnya mendalami dugaan bahwa sejumlah bagian tubuh korban dibuang ke aliran sungai setelah aksi mutilasi.
Kasus Mutilasi Terungkap dari Karung Berisi Mayat
Kasus ini sebelumnya menggemparkan Depok setelah karung berisi jasad korban ditemukan di lahan kosong kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, pada 24 Juli 2026.
Polisi kemudian mengungkap bahwa korban berinisial K diduga dibunuh dan dimutilasi oleh Saepul (26).
Saepul akhirnya ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pandeglang, Banten, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Dalam pemeriksaan, Saepul mengaku membunuh K setelah terjadi cekcok di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok.
Setelah korban meninggal, tersangka kemudian memutilasi jasad dan membawa sebagian potongan tubuh keluar dari lokasi.
Polisi selanjutnya menjerat Saepul dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Ancaman hukumannya dapat mencapai pidana seumur hidup, sesuai konstruksi pasal yang diterapkan penyidik.
Misteri Potongan Tubuh Belum Berakhir
Penemuan potongan kaki di Kali Grogol kembali membuka pekerjaan besar bagi penyidik.
Polisi masih harus memastikan identitas potongan tubuh tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keberadaan bagian tubuh korban lainnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Setiap temuan harus diserahkan kepada petugas agar dapat diperiksa secara ilmiah melalui proses identifikasi dan forensik.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa tindak kekerasan dapat meninggalkan luka panjang bagi keluarga korban.
Di balik proses hukum dan pencarian bukti, ada keluarga yang masih menunggu kepastian serta keadilan.
Polisi kini berpacu dengan waktu untuk mengurai seluruh rangkaian kasus mutilasi Depok dan memastikan setiap bagian dari fakta kejahatan tersebut terungkap secara terang. **
Editor : Hadwan














