Polres Mojokerto Tangkap Waria Produksi Video Porno Gay, Jual Konten di Medsos

Sabtu, 6 September 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) pelaku produksi video porno gay yang dijual melalui grup media sosial. Foto, Dok-Ilustrasi

Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) pelaku produksi video porno gay yang dijual melalui grup media sosial. Foto, Dok-Ilustrasi

MOJOKERTO, POSNEWS.CO.ID – Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), seorang waria yang memproduksi dan menjual video porno sesama jenis melalui media sosial.

Fathin membuat konten asusila itu sendiri dan menawarkan ke anggota grup tertutup dengan sistem membership.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli dunia maya. “Kami menemukan akun Fathin Oktavia yang menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis,” ujar Fauzy.

Baca Juga :  400 Ribu Warga Diprediksi Padati Monas Saat HUT ke-80 RI, Ribuan Personel Siaga

Fauzy menambahkan, Fathin memanfaatkan grup dan jejaring media sosial untuk merekrut pasangannya sekaligus menjadi aktor dalam konten tersebut.

Ia menjual video porno melalui grup tertutup, di mana anggota yang ingin masuk harus membayar Rp150 ribu melalui rekening atas nama M Fatoni Aris Cahyono. Setelah membayar, polisi menyebut Fathin mengirim tautan atau link untuk mengakses grup tersebut.

Polisi menangkap Fathin di kosnya di Dusun Tegaldadi, Mojosari, Mojokerto, Selasa (2/9/2025) pukul 21.00 WIB. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Baca Juga :  Mortir Berkarat Gegerkan Warga Cinere Depok, Brimob Polda Metro Jaya Turun Tangan

Selain itu, polisi menjerat Fathin dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya korban lain terkait kasus ini. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PINTAR BI 2026: Cara Mudah Tukar Uang Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
Skandal AI di Kanada: Pemerintah Panggil Pimpinan OpenAI Terkait Kegagalan Deteksi Dini Penembakan Massal
11 Pemotor Youth Night Style Ditangkap Usai Rusak Portal dan Terobos JLNT Casablanca
Debt Collector Tusuk Advokat di Karawaci, Polres Tangsel Buru Tiga Pelaku
Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Perumahan, Izin Baru Wajib di Zona Komersial
Sinergi Baznas Bazis Jakpus, Hapus Tato Gratis di Masjid Sunda Kelapa Diserbu Warga
Empat Tahun Perang Ukraina: Antara Ambisi Gencatan Senjata Juni dan Kebuntuan Struktural
Diplomasi di Bawah Bayang-Bayang Kapal Induk: AS-Iran Bersiap untuk Perundingan Jenewa

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:25 WIB

PINTAR BI 2026: Cara Mudah Tukar Uang Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:19 WIB

Skandal AI di Kanada: Pemerintah Panggil Pimpinan OpenAI Terkait Kegagalan Deteksi Dini Penembakan Massal

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:09 WIB

11 Pemotor Youth Night Style Ditangkap Usai Rusak Portal dan Terobos JLNT Casablanca

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:55 WIB

Debt Collector Tusuk Advokat di Karawaci, Polres Tangsel Buru Tiga Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:39 WIB

Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Perumahan, Izin Baru Wajib di Zona Komersial

Berita Terbaru