Polres Mojokerto Tangkap Waria Produksi Video Porno Gay, Jual Konten di Medsos

Sabtu, 6 September 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) pelaku produksi video porno gay yang dijual melalui grup media sosial. Foto, Dok-Ilustrasi

Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) pelaku produksi video porno gay yang dijual melalui grup media sosial. Foto, Dok-Ilustrasi

MOJOKERTO, POSNEWS.CO.ID – Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), seorang waria yang memproduksi dan menjual video porno sesama jenis melalui media sosial.

Fathin membuat konten asusila itu sendiri dan menawarkan ke anggota grup tertutup dengan sistem membership.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli dunia maya. “Kami menemukan akun Fathin Oktavia yang menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis,” ujar Fauzy.

Fauzy menambahkan, Fathin memanfaatkan grup dan jejaring media sosial untuk merekrut pasangannya sekaligus menjadi aktor dalam konten tersebut.

Ia menjual video porno melalui grup tertutup, di mana anggota yang ingin masuk harus membayar Rp150 ribu melalui rekening atas nama M Fatoni Aris Cahyono. Setelah membayar, polisi menyebut Fathin mengirim tautan atau link untuk mengakses grup tersebut.

Polisi menangkap Fathin di kosnya di Dusun Tegaldadi, Mojosari, Mojokerto, Selasa (2/9/2025) pukul 21.00 WIB. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Baca Juga :  Pura-pura Jadi Penumpang, Begal di Bogor Malah Babak Belur

Selain itu, polisi menjerat Fathin dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya korban lain terkait kasus ini. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rashdul Kiblat 2026 Terjadi 27–28 Mei, Ini Cara Cek Arah Kiblat Akurat
Udang Indonesia Kembali Tembus Arab Saudi usai Larangan Dicabut
Kesal Dihina ‘Mokondo’, AS Bunuh Pacar lalu Rekayasa Gantung Diri
Pengisian Daya Kendaraan Listrik Kini Diawasi Kemendag, Ini Tujuannya
Pemulihan Bencana Sumatra Ditarget Tuntas 3 Tahun, Anggaran Capai Rp100 Triliun
Depok Darurat Kriminal, 4 Pelaku Bersenjata Masih Buron Usai Rampok Minimarket
14 Tersangka Kasus Narkoba Hotel B Fashion, Oknum Polisi AFH Jadi Sorotan
Sambut Idul Adha 1447 H, Ancol Ajak Warga Salat Ied Bersama di Pantai Lagoon

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:12 WIB

Rashdul Kiblat 2026 Terjadi 27–28 Mei, Ini Cara Cek Arah Kiblat Akurat

Senin, 25 Mei 2026 - 19:53 WIB

Udang Indonesia Kembali Tembus Arab Saudi usai Larangan Dicabut

Senin, 25 Mei 2026 - 19:35 WIB

Kesal Dihina ‘Mokondo’, AS Bunuh Pacar lalu Rekayasa Gantung Diri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:20 WIB

Pengisian Daya Kendaraan Listrik Kini Diawasi Kemendag, Ini Tujuannya

Senin, 25 Mei 2026 - 18:33 WIB

Pemulihan Bencana Sumatra Ditarget Tuntas 3 Tahun, Anggaran Capai Rp100 Triliun

Berita Terbaru