Konten Bom Molotov Viral, Admin Pemukiman Setan Ditangkap

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dunia media sosial kembali diguncang penangkapan. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menciduk pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, berinisial AFA, di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.

AFA ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih mendalam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, penyidik menangani perkara tersebut karena menemukan dugaan penyebaran konten yang memuat petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konten itu, menurut polisi, juga disertai tulisan provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.

Polisi Luruskan Isu Penyerangan GRIB

Penangkapan AFA sempat ramai dikaitkan dengan unggahan mengenai penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya.

Baca Juga :  Pelantikan Kajati dan Pejabat Eselon II, Fokus Integritas dan Transformasi Digital

Namun, Polda Metro Jaya membantah kaitan tersebut.

Budi menegaskan, penyidik tidak menangkap AFA karena unggahan penyerangan terhadap GRIB Jaya.

Fokus perkara berada pada dugaan penyebaran materi pembuatan bom molotov dan konten yang dianggap mengarah pada provokasi kekerasan.

“Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB,” tegas Budi.

Penjelasan ini penting agar publik tidak mencampuradukkan informasi yang beredar di media sosial dengan konstruksi perkara yang disampaikan secara resmi oleh kepolisian.

Sudah Berstatus Tersangka

Setelah penangkapan, penyidik menetapkan AFA sebagai tersangka.

Saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih memeriksa AFA dan mendalami bukti-bukti dalam perkara tersebut.

Polisi belum membeberkan seluruh detail konstruksi hukum maupun hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan materi yang berpotensi mendorong kekerasan.

Baca Juga :  Menhan AS Pete Hegseth Bangga Perintahkan Tentara Langgar Hukum

Konten berbahaya yang beredar secara digital dapat menyebar sangat cepat dan menjangkau banyak orang.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati sebelum membuat, menyimpan, membagikan, atau memperluas jangkauan konten semacam itu.

Jangan Jadikan Media Sosial sebagai Pemantik Kekerasan

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat juga perlu mengedepankan prinsip saring sebelum sharing.

Informasi yang belum terverifikasi jangan langsung dipercaya.

Sebaliknya, konten yang mengarah pada kekerasan sebaiknya tidak ikut disebarluaskan karena dapat memperbesar dampak dan memicu persoalan baru.

Kasus AFA kini masih bergulir. Penyidik Polda Metro Jaya akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Satu hal yang sudah ditegaskan polisi: penanganan AFA berkaitan dengan dugaan penyebaran konten petunjuk pembuatan bom molotov dan ajakan kekerasan, bukan unggahan penyerangan terhadap GRIB Jaya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemotor Terobos Lampu Merah di Depok, Tewas Tabrak Innova di Jalan Raya Bogor
Tiga Kapolres Polda Metro Jaya Diganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Kabur 2 Tahun, Napi Narkoba Encek Diduga Kendalikan Sabu Lintas Negara
Kasus Uang Vilmei Rp1,28 Miliar, Polisi Tahan 3 Tersangka
Rumah Terbakar di Jakbar, Petugas Temukan Korban Meninggal di Kamar
Kerusuhan Demo DPR: 45 Orang Jadi Tersangka, 322 Massa di Ciduk Polisi
Duka di Balik Kerusuhan Demo DPR, Pedagang Cermin Tak Terselamatkan
Dua Residivis Jadi Pemasok Narkoba Revaldo, Polisi Kejar Jaringan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Konten Bom Molotov Viral, Admin Pemukiman Setan Ditangkap

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Pemotor Terobos Lampu Merah di Depok, Tewas Tabrak Innova di Jalan Raya Bogor

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Tiga Kapolres Polda Metro Jaya Diganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Kabur 2 Tahun, Napi Narkoba Encek Diduga Kendalikan Sabu Lintas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Kasus Uang Vilmei Rp1,28 Miliar, Polisi Tahan 3 Tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

HUKRIM

Konten Bom Molotov Viral, Admin Pemukiman Setan Ditangkap

Senin, 31 Agu 2026 - 19:40 WIB