JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dunia media sosial kembali diguncang penangkapan. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menciduk pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, berinisial AFA, di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.
AFA ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih mendalam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, penyidik menangani perkara tersebut karena menemukan dugaan penyebaran konten yang memuat petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konten itu, menurut polisi, juga disertai tulisan provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.
Polisi Luruskan Isu Penyerangan GRIB
Penangkapan AFA sempat ramai dikaitkan dengan unggahan mengenai penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya.
Namun, Polda Metro Jaya membantah kaitan tersebut.
Budi menegaskan, penyidik tidak menangkap AFA karena unggahan penyerangan terhadap GRIB Jaya.
Fokus perkara berada pada dugaan penyebaran materi pembuatan bom molotov dan konten yang dianggap mengarah pada provokasi kekerasan.
“Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB,” tegas Budi.
Penjelasan ini penting agar publik tidak mencampuradukkan informasi yang beredar di media sosial dengan konstruksi perkara yang disampaikan secara resmi oleh kepolisian.
Sudah Berstatus Tersangka
Setelah penangkapan, penyidik menetapkan AFA sebagai tersangka.
Saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih memeriksa AFA dan mendalami bukti-bukti dalam perkara tersebut.
Polisi belum membeberkan seluruh detail konstruksi hukum maupun hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan materi yang berpotensi mendorong kekerasan.
Konten berbahaya yang beredar secara digital dapat menyebar sangat cepat dan menjangkau banyak orang.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati sebelum membuat, menyimpan, membagikan, atau memperluas jangkauan konten semacam itu.
Jangan Jadikan Media Sosial sebagai Pemantik Kekerasan
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat juga perlu mengedepankan prinsip saring sebelum sharing.
Informasi yang belum terverifikasi jangan langsung dipercaya.
Sebaliknya, konten yang mengarah pada kekerasan sebaiknya tidak ikut disebarluaskan karena dapat memperbesar dampak dan memicu persoalan baru.
Kasus AFA kini masih bergulir. Penyidik Polda Metro Jaya akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Satu hal yang sudah ditegaskan polisi: penanganan AFA berkaitan dengan dugaan penyebaran konten petunjuk pembuatan bom molotov dan ajakan kekerasan, bukan unggahan penyerangan terhadap GRIB Jaya. **
Editor : Hadwan














