BANDA ACEH, POSNEWS.CO.ID – Karier dua perwira Polresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir, kini berada di ujung setelah keduanya dikabarkan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut disebut dijatuhkan setelah keduanya menjalani sidang etik di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Perkara keduanya kemudian bergeser dari ranah etik ke proses pidana. Penanganan dugaan tindak pidana narkotika kini dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi terbaru menyebut Andi Kirana dan Muhammad Jabir telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Pemeriksaan di Mabes Polri
Kasus ini mencuat sejak awal Agustus 2026. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan Divpropam Mabes Polri.
Polda Aceh saat itu membenarkan keduanya berada di Jakarta. Namun, polisi belum membuka materi pemeriksaan kepada publik dan meminta masyarakat menunggu hasil proses resmi.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak 5 Agustus 2026. Untuk menjaga roda pelayanan kepolisian tetap berjalan, Polda Aceh menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi Kapolresta Banda Aceh selama Andi Kirana menjalani pemeriksaan.
Dugaan Narkoba Masuk Tahap Penyidikan
Setelah proses etik, perkara yang melibatkan kedua perwira tersebut kini disebut masuk ke ranah pidana.
Dugaan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian utama. Namun, publik tetap perlu membedakan antara sanksi etik dan proses pembuktian pidana.
PTDH merupakan keputusan dalam mekanisme disiplin dan etik internal Polri. Sementara itu, dugaan tindak pidana narkotika harus dibuktikan melalui penyidikan, alat bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perkembangan penyidikan Bareskrim menjadi tahap penting untuk mengungkap secara terang perkara yang menjerat kedua perwira tersebut.
Sorotan Publik Makin Besar
Kasus ini menjadi perhatian karena Andi Kirana sebelumnya memegang posisi sebagai Kapolresta Banda Aceh, sedangkan Muhammad Jabir bertanggung jawab di bidang pemberantasan narkoba.
Ironisnya, pejabat yang berada di garis depan pemberantasan narkotika justru kini terseret dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan narkoba.
Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus, tetapi kesimpulan mengenai kesalahan pidana tetap harus menunggu hasil penyidikan dan proses peradilan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa jabatan, pangkat, maupun kewenangan tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya mencoreng nama pribadi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum juga ikut dipertaruhkan.
Sebaliknya, seluruh proses harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi.
Kini perhatian tertuju kepada Bareskrim Polri. Masyarakat menunggu fakta lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan dua perwira tersebut serta siapa saja yang mungkin terlibat dalam perkara ini. **
Editor : Hadwan














