NE Buronan Maroko Ditangkap di Jakarta, Terkait Kasus Kekerasan dan Penculikan

Sabtu, 6 September 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditjen Imigrasi berhasil menangkap buronan Maroko NE di Jakarta dan langsung mendeportasinya ke negaranya. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Indonesia memberantas kejahatan lintas negara. Foto, Dok-Imigrasi

Petugas Ditjen Imigrasi berhasil menangkap buronan Maroko NE di Jakarta dan langsung mendeportasinya ke negaranya. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Indonesia memberantas kejahatan lintas negara. Foto, Dok-Imigrasi

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap buronan asal Maroko, NE, di Jakarta pada Selasa (19/8/2025).

NE terlibat kasus pencurian, kekerasan, penculikan, dan perampasan hak asuh orang tua. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan 28 Mei 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan NE berhasil dilacak setelah berpindah dari Lombok hingga akhirnya ditangkap di Jakarta.

“Kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus berpindah tempat, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Ditjen Imigrasi menerima permohonan dari Divhubinter Polri pada 8 Juli 2025. Petugas mendeteksi NE tiba di Indonesia sejak 1 Mei 2025, masuk melalui Lombok dengan visa kunjungan, lalu mengonversinya menjadi KITAS Investor di Jakarta Timur.

Setelah menangkap NE, Ditjen Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko. Petugas mendeportasi NE pada 21 Agustus 2025, dua hari setelah penangkapan.

Baca Juga :  Pabrik Sabun Palsu di Bekasi Digulung, Omzet Capai Rp1 Miliar - Dijual Lewat E-Commerce

Yuldi menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi memberantas kejahatan lintas negara.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:39 WIB

Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:26 WIB

769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta

Berita Terbaru