JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kali ini, penyidik menggeledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan itu berlangsung setelah KPK memeriksa Yayat sebagai saksi pada Kamis, 10 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah tersebut.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, penyidik kini menganalisis dokumen dan mengekstraksi data dari perangkat elektronik yang diamankan.
Setelah itu, KPK akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada Yayat maupun saksi lainnya.
KPK Dalami Jejak Uang Rp16 Miliar
Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK mendalami pengakuan Yayat yang disebut menerima fee sekitar Rp16 miliar terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menyebut informasi tersebut telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi salah satu fakta yang ditelusuri penyidik.
Namun, KPK belum menyimpulkan seluruh aliran dana tersebut sebagai tindak pidana. Penyidik masih menelusuri asal uang, pihak yang memberikan, serta peran masing-masing pihak.
Karena itu, penggeledahan rumah Yayat menjadi bagian penting untuk mencocokkan keterangan saksi dengan bukti dokumen dan elektronik.
KPK Terbitkan Sprindik Baru
Pengembangan perkara ini semakin serius setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026.
Meski begitu, KPK menegaskan sprindik tersebut masih bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus tersebut.
KPK masih memerlukan keterangan sejumlah saksi untuk mengurai dugaan aliran uang dan hubungan antar pihak dalam proyek-proyek di Pemkab Bekasi.
“Pengembangan penyidikan perkara ini masih tahap awal,” kata Budi.
Berawal dari OTT Bupati Bekasi
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam perkara awal tersebut, KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.
KPK menduga Sarjan memberikan uang sekitar Rp9,5 miliar kepada Ade dan HM Kunang melalui beberapa perantara.
Selain itu, KPK menduga Ade menerima uang dari sejumlah pihak lain sepanjang 2025 sekitar Rp4,7 miliar. Jika digabungkan, dugaan penerimaan Ade mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Penggeledahan Jadi Pintu Masuk Perkara Baru
Kini, penyidik tidak hanya memburu aliran uang dalam perkara awal. KPK juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan proyek di Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan rumah Yayat menjadi salah satu langkah untuk menemukan bukti tambahan.
Selanjutnya, KPK akan mencocokkan dokumen dan data elektronik dengan keterangan para saksi. Jika bukti dinilai cukup, penyidik dapat menentukan arah pengembangan perkara berikutnya.
Untuk saat ini, Yayat masih berstatus saksi dalam pengembangan perkara, sementara KPK belum mengumumkan tersangka baru.
KPK juga masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai ke mana aliran uang proyek mengalir dan siapa saja yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut. **
Editor : Hadwan













