JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Peredaran sabu dalam jumlah besar kembali dibongkar polisi.
Seorang pria berinisial SH (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga menjadi perantara peredaran 7,2 kilogram sabu di wilayah Jakarta Barat.
Barang haram yang disita polisi ditaksir bernilai sekitar Rp10 miliar. Petugas menemukan sabu dalam sejumlah paket, termasuk tujuh paket besar yang disimpan di dalam koper di kamar kos tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Jelambar Baru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba bergerak menangkap SH pada Minggu, 30 Agustus 2026.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi,” kata Reynold, Senin (14/9/2026).
Polisi Geledah Tas hingga Kamar Kos
Setelah menangkap SH, polisi langsung melakukan penggeledahan. Petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang diduga sudah disiapkan untuk diedarkan dan disimpan di dalam tas.
Namun, penyelidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan hingga ke kamar kos yang ditempati SH. Di tempat tersebut, petugas menemukan sebuah koper berwarna abu-abu.
Saat dibuka, koper itu berisi tujuh paket besar sabu siap edar.
Temuan tersebut membuat polisi memperluas penyidikan untuk mengetahui dari mana narkotika dalam jumlah besar itu berasal dan ke mana saja barang tersebut akan diedarkan.
Dijanjikan Rp5 Juta per Kilogram
Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku bukan pemilik utama sabu tersebut. Dia disebut hanya berperan sebagai perantara dan menjalankan perintah seseorang berinisial B.
Sosok B kini masih diburu polisi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan SH diduga tergiur imbalan dari setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
“Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp5 juta,” kata Wisnu.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga memasok dan mengendalikan peredaran sabu.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Selain menyita barang bukti, penyidik melakukan tes urine terhadap SH, memeriksa sejumlah saksi, serta membawa barang bukti untuk menjalani pengujian di laboratorium forensik.
Setelah proses penyidikan awal, SH ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menambah daftar penindakan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Beberapa hari sebelumnya, polisi juga mengungkap peredaran sekitar 5,2 kilogram sabu di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dengan menangkap dua tersangka berinisial KD dan AJH.
Bagi masyarakat, pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar ruang-ruang tertentu.
Jaringan dapat memanfaatkan lingkungan permukiman hingga kamar kos untuk menyimpan dan mengedarkan barang terlarang.
Karena itu, polisi mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Informasi warga dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk memutus rantai peredaran narkotika sebelum barang tersebut menyebar lebih luas. **
Editor : Hadwan













