JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil selebgram Lisa Mariana untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Selasa (9/9/2025) pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menegaskan kliennya akan hadir sesuai panggilan sebagai saksi terlapor. “Besok hadir jam 11.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Awalnya, pemeriksaan Lisa dijadwalkan Kamis (4/9/2025), namun ia berhalangan hadir. Polisi menegaskan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak sesuai dengan anak Lisa, CA, berdasarkan pemeriksaan Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025, tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) juncto Pasal 32 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (red)