BOGOR, POSNEWS.CO.ID β Polisi mengungkap latar belakang dua pria berinisial MR (27) dan MA (24), tersangka kasus video asusila berjudul A Day in My Life yang viral di media sosial.
Keduanya diketahui sudah beberapa bulan tidak bekerja. Sebelumnya, MR dan MA pernah bekerja sebagai karyawan swasta.
βKalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta,β kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah kondisi tersebut, keduanya mulai membuat dan menjual konten asusila sejak Juli 2026. Polisi menyebut MR dan MA pertama kali saling mengenal melalui media sosial.
Setelah berkenalan, keduanya kemudian bertemu dan membuat konten yang mereka jual melalui grup media sosial dengan sistem akses berbayar.
Polisi Ungkap 20 Konten Diproduksi Sejak Juli
Penyidik menemukan video A Day in My Life yang viral bukan satu-satunya konten yang dibuat MR dan MA.
Polisi menyebut keduanya telah memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026. Lokasi pembuatannya juga tidak hanya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tetapi merambah wilayah Depok dan Jakarta.
Konten tersebut kemudian mereka tawarkan melalui grup media sosial dengan sistem membership. Anggota harus membayar Rp150 ribu untuk mendapatkan akses.
Dari aktivitas tersebut, penyidik memperkirakan uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp19 juta hingga keduanya ditangkap.
Video Viral Bongkar Aktivitas Keduanya
Kasus ini mencuat setelah video asusila yang dikaitkan dengan MR dan MA beredar luas di media sosial. Polisi kemudian menelusuri identitas kedua pria tersebut.
Penyelidikan membawa petugas kepada MR dan MA yang kemudian ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026). Polisi selanjutnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan, polisi mendapati bahwa aktivitas pembuatan konten tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan.
Kini, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas produksi dan distribusi konten yang dilakukan kedua tersangka, termasuk jejak digital serta jaringan akses berbayar yang mereka gunakan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana media sosial dapat menjadi sarana penyebaran konten ilegal dengan cepat.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati saat menerima, menyimpan, atau menyebarkan konten yang melanggar hukum. **
Editor : Hadwan













