ROKAN HILIR, POSNEWS.CO.ID – Jalur laut kembali menjadi pintu masuk jaringan narkoba internasional.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia di pesisir Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Pengungkapan ini tergolong besar. Polisi menyita 47,57 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge berisi etomidate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp132,7 miliar.
“Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat neto 47.572,2 gram, ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp132.708.460.000,” kata Eko, Rabu (23/9/2026).
Berawal dari Informasi Penyelundupan dari Malaysia
Kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (9/9/2026), petugas menyisir kawasan pesisir, daratan, hingga perairan Bagansiapiapi dan sekitarnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim darat melihat dua pria, Suan dan Dori, mengendarai sepeda motor menuju sebuah kapal kayu di dermaga sungai.
Namun, situasi berubah cepat. Kapal tersebut langsung melarikan diri ketika petugas mendekat.
Petugas kemudian mengamankan dua pria yang berada di darat. Sementara itu, tim laut bersama Bea Cukai Dumai bergerak mengejar kapal yang kabur.
Kapal Hijau Diburu hingga Pulau Halang
Pengejaran berlangsung hingga Kamis (10/9) malam.
Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan mendeteksi kapal kayu berwarna hijau yang mencurigakan sedang menurunkan jangkar di pesisir Pulau Halang.
Petugas langsung bergerak melakukan penyergapan.
Para pelaku berusaha kabur. Salah seorang di atas kapal nekat menceburkan diri ke laut. Pelaku lainnya mencoba menyalakan mesin kapal untuk meloloskan diri.
Petugas akhirnya mengamankan seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45) yang diduga berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal.
Enam Kardus Berisi Puluhan Kilogram Sabu
Dalam pemeriksaan awal, Fendi mengakui membawa kapal yang mengangkut enam kardus bersama seorang pria bernama Ari yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan polisi, Fendi mengetahui kardus tersebut berisi sabu.
Fendi juga menyebut kapal itu milik Alu alias Yucin, warga Bagansiapiapi, yang kini berstatus DPO.
Alu diduga memerintahkan Fendi menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi untuk kemudian membawanya ke wilayah Tenayan dengan imbalan upah.
Polisi masih memburu Ari dan Alu untuk mengungkap lebih jauh mata rantai jaringan tersebut.
Barang Bukti Menggunung
Penggeledahan kapal membuat petugas menemukan muatan narkotika dalam jumlah besar.
Sebanyak 48 bungkus sabu memiliki berat total neto 47.572,2 gram atau sekitar 47,5 kilogram.
Petugas juga menemukan 20.044 butir ekstasi dan 3.600 cartridge etomidate dengan volume neto mencapai 9.011,5 mililiter.
Selain itu, polisi mengamankan lima bungkus Happy Water, satu paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di dalam sarung, alat isap atau bong, paspor, serta telepon genggam.
Besarnya barang bukti membuat polisi memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 262.411 jiwa.
Angka itu merupakan estimasi kepolisian berdasarkan barang bukti yang disita.
Etomidate Jadi Ancaman Baru
Temuan ribuan cartridge etomidate juga menjadi perhatian. Peredaran etomidate dalam bentuk cartridge vape belakangan muncul dalam sejumlah pengungkapan narkotika di berbagai daerah.
Pada September 2026, misalnya, aparat di Jakarta Barat mengungkap peredaran etomidate dalam bentuk cartridge dan menyita 458 buah dengan volume netto 1.145 mililiter.
Sebelumnya, Bareskrim juga mengungkap kasus lain yang melibatkan 531 cartridge etomidate pada awal September 2026.
Polisi saat itu menyebut etomidate tersebut merupakan narkotika yang diedarkan dalam bentuk cartridge pod vape.
Karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap produk vape atau cairan yang tidak jelas kandungannya. Kemasan yang terlihat seperti produk biasa tidak otomatis membuat isinya aman.
Dua DPO Masih Diburu
Saat ini Fendi alias Aping bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mengejar Ari dan Alu alias Yucin yang masuk DPO.
Penyidik juga masih mendalami jaringan pemasok dan pihak yang diduga mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bagaimana sindikat mencoba memanfaatkan jalur perairan untuk memasukkan narkoba dalam jumlah besar.
Bareskrim dan Bea Cukai kini masih memburu mata rantai lain di balik pengiriman tersebut. **
Editor : Hadwan













