JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Pengadilan seharusnya menjadi tempat mencari keadilan. Namun, lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat justru diwarnai dugaan peredaran narkotika.
Dua orang pengunjung sidang diamankan polisi karena diduga hendak memberikan sabu kepada seorang narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani persidangan, Selasa (29/9/2026).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam upaya memasukkan narkotika ke lingkungan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
โBetul, kejadiannya kemarin. Kita amankan dua orang pengunjung,โ kata Wisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Diduga Hendak Berikan Sabu kepada Napi
Menurut informasi awal kepolisian, kedua orang tersebut datang sebagai pengunjung sidang. Mereka diduga membawa narkotika yang hendak diberikan kepada salah satu narapidana kasus narkoba.
Peristiwa ini cukup memprihatinkan. Sebab, dugaan penyelundupan narkotika justru terjadi di lingkungan pengadilan yang semestinya menjadi salah satu ruang penting dalam proses penegakan hukum.
Namun, polisi belum membeberkan bagaimana kedua orang tersebut bisa membawa narkotika hingga akhirnya diamankan.
Wisnu mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Polisi juga belum menjelaskan secara rinci identitas kedua orang yang diamankan maupun jumlah barang bukti yang ditemukan.
โNanti kronologi lengkap,โ ujar Wisnu.
Polisi Masih Dalami Kasus
Penangkapan tersebut kini menjadi perhatian karena dugaan peredaran narkotika terjadi di area PN Jakarta Pusat.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan. Penyidik juga perlu memastikan tujuan narkotika tersebut, asal barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, data resmi PN Jakarta Pusat menunjukkan perkara narkotika memang menjadi bagian dari perkara pidana yang sedang ditangani pengadilan tersebut.
Sistem informasi pengadilan mencatat sejumlah perkara narkotika terdaftar pada September 2026.
Hingga Rabu (30/9/2026), polisi belum menyampaikan status hukum kedua orang tersebut secara lebih rinci.
Karena itu, dugaan keterlibatan mereka tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah sampai proses hukum memberikan kepastian. **
Editor : Hadwan













