BANJARMASIN, POSNEWS.CO.ID – Penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang menelan korban jiwa memasuki babak baru.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Keempat tersangka tidak hanya berasal dari kapal. Polisi juga menjerat tiga orang dari pihak perusahaan yang menaungi operasional KM Virgo Transport 8.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Direktorat Penahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nakhoda dan Tiga Pihak Perusahaan Jadi Tersangka
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo, Kamis (8/10/2026).
Tersangka pertama adalah AY, nakhoda KM Virgo Transport 8. Polisi menahannya sejak 25 September 2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka masing-masing berinisial LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya.
Polisi mulai menahan ketiganya pada 4 Oktober 2026.
Dugaan Kelalaian Jadi Dasar Penyidikan
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 terjadi pada 13 September 2026. Insiden tersebut menimbulkan korban meninggal dunia dan luka-luka serta kerugian materiil.
Dalam penyidikan, polisi tidak hanya melihat tindakan orang yang berada langsung di atas kapal.
Penyidik juga menelusuri bagaimana keputusan, pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan berkaitan dengan terjadinya kecelakaan.
Trunoyudo mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara.
Polisi menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan,” ujar Trunoyudo.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengejar pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tanggung jawab pihak perusahaan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
Masa Penahanan Berbeda
Polisi menerapkan masa penahanan berbeda terhadap para tersangka.
AY menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara LBA, RH, dan YR ditahan sejak 4 hingga 23 Oktober 2026.
Selama masa tersebut, penyidik masih dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk mengurai secara utuh penyebab kecelakaan dan menentukan bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Dijerat UU Pelayaran dan KUHP
Dalam perkara ini, polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Trunoyudo menegaskan penyidikan masih melihat peran setiap tersangka secara berbeda berdasarkan alat bukti.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Tanggung Jawab Keselamatan Kapal Disorot
Penetapan empat tersangka tersebut menunjukkan penyidik berupaya melihat kecelakaan pelayaran secara menyeluruh.
Keselamatan penumpang dan awak kapal tidak hanya bergantung pada orang yang berada di ruang kemudi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola dan pengawasan operasional.
Karena itu, penyidikan diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat kelalaian dalam pengoperasian kapal, pengawasan, maupun keputusan perusahaan sebelum kecelakaan terjadi.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti. Penetapan tersangka bukan berarti seluruh tuduhan telah terbukti di pengadilan. **
Editor : Hadwan













