Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Posnews/Ist)

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Posnews/Ist)

BANJARMASIN, POSNEWS.CO.ID – Penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang menelan korban jiwa memasuki babak baru.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Keempat tersangka tidak hanya berasal dari kapal. Polisi juga menjerat tiga orang dari pihak perusahaan yang menaungi operasional KM Virgo Transport 8.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Direktorat Penahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Nakhoda dan Tiga Pihak Perusahaan Jadi Tersangka

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo, Kamis (8/10/2026).

Tersangka pertama adalah AY, nakhoda KM Virgo Transport 8. Polisi menahannya sejak 25 September 2026.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka masing-masing berinisial LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya.

Baca Juga :  Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah

Polisi mulai menahan ketiganya pada 4 Oktober 2026.

Dugaan Kelalaian Jadi Dasar Penyidikan

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 terjadi pada 13 September 2026. Insiden tersebut menimbulkan korban meninggal dunia dan luka-luka serta kerugian materiil.

Dalam penyidikan, polisi tidak hanya melihat tindakan orang yang berada langsung di atas kapal.

Penyidik juga menelusuri bagaimana keputusan, pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan berkaitan dengan terjadinya kecelakaan.

Trunoyudo mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara.

Polisi menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan,” ujar Trunoyudo.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengejar pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tanggung jawab pihak perusahaan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.

Masa Penahanan Berbeda

Polisi menerapkan masa penahanan berbeda terhadap para tersangka.

AY menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara LBA, RH, dan YR ditahan sejak 4 hingga 23 Oktober 2026.

Selama masa tersebut, penyidik masih dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Baca Juga :  BGN Siapkan 4 Skema Makan Bergizi Gratis Selama Ramadan 2026, Ini Penjelasannya

Langkah ini menjadi bagian penting untuk mengurai secara utuh penyebab kecelakaan dan menentukan bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Dijerat UU Pelayaran dan KUHP

Dalam perkara ini, polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Trunoyudo menegaskan penyidikan masih melihat peran setiap tersangka secara berbeda berdasarkan alat bukti.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Tanggung Jawab Keselamatan Kapal Disorot

Penetapan empat tersangka tersebut menunjukkan penyidik berupaya melihat kecelakaan pelayaran secara menyeluruh.

Keselamatan penumpang dan awak kapal tidak hanya bergantung pada orang yang berada di ruang kemudi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola dan pengawasan operasional.

Karena itu, penyidikan diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat kelalaian dalam pengoperasian kapal, pengawasan, maupun keputusan perusahaan sebelum kecelakaan terjadi.

Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti. Penetapan tersangka bukan berarti seluruh tuduhan telah terbukti di pengadilan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria 20 Tahun Ditangkap, Remaja Berkebutuhan Khusus Diduga Korban Kekerasan Seksual
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Diamankan
GWM Tank Hantam Sejumlah Kendaraan di Palmerah, 1 Pengemudi Ojek Tewas
Buron ke Luar Negeri, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel Ditangkap di Soetta
Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar
Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Pria 20 Tahun Ditangkap, Remaja Berkebutuhan Khusus Diduga Korban Kekerasan Seksual

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:56 WIB

GWM Tank Hantam Sejumlah Kendaraan di Palmerah, 1 Pengemudi Ojek Tewas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Buron ke Luar Negeri, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel Ditangkap di Soetta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Rockstar Games merilis edisi kolektor GTA 6 seharga Rp7 juta tanpa kaset gim, menegaskan tren gim konsol sebagai barang mewah. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Rockstar Merilis Edisi Kolektor GTA 6 Seharga 6 Juta

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:22 WIB

Sennheiser merilis headphone Momentum 5 dengan kualitas suara superior, baterai lepas-pasang 57 jam, dan perkiraan harga Rp6,3 juta. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Sennheiser Merilis Headphone Nirkabel Momentum 5

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:10 WIB