JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim, menegaskan pembangunan tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Chico mengatakan izin PKKPRL atas nama PT KCN sebagai operator Pelabuhan Marunda sepenuhnya dikelola KKP.
“Iya, pembangunan beton di pesisir Cilincing kewenangan KKP. Semua perizinan ditangani kementerian melalui Pelabuhan Marunda,” jelas Chico, Rabu (10/9/2025).
Ciko Tricanescoro, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI, menanggapi viralnya tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer yang mengganggu aktivitas nelayan.
Ciko menegaskan tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul raksasa NCICD untuk menahan banjir rob bersama pemerintah pusat.
“Dinas SDA DKI memastikan tanggul ini bukan proyek NCICD,” kata Ciko, Rabu (10/9/2025).
Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob Dinas SDA DKI, Alfan Widyastanto, menambahkan bahwa Dinas SDA tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tanggul ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dinas SDA DKI tidak memiliki kewenangan atau izin membangun tanggul. Masyarakat bisa mengecek langsung di lapangan,” ujar Alfan.
Video di Instagram @cilincinginfo menunjukkan seorang nelayan mengeluhkan tanggul beton yang mempersulit jalur perlintasan. Akibatnya, nelayan harus memutar lebih jauh mencari ikan.
“Tanggul beton ini menghambat jalur kami. Panjangnya 2–3 kilometer, memaksa kami berputar jauh dan kesulitan menangkap ikan,” kata nelayan, Rabu (10/9/2025). (red)