JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala cabang pembantu (KCP) bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terus berkembang. Salah satu pelaku, EW alias Eras, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa Hukum EW, Adrianus Agal, membenarkan langkah hukum tersebut. “Kasus ini berkembang ya. Kebetulan, Eras juga sudah mengajukan justice collaborator ke LPSK,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Adrianus menegaskan, pihaknya siap membuka fakta mengejutkan terkait kasus ini. “Kami ingin mengungkap fakta sebenarnya. Harapannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi klien kami (EW alias Eras),” jelasnya.
Kronologi Penculikan dan Pembunuhan
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Korban Ilham Pradipta ditemukan tewas di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025).
Sehari sebelumnya, Rabu (20/8/2025), korban diduga diculik usai menghadiri rapat bersama rekan kerjanya di sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berdasarkan rekaman CCTV, penculikan terjadi di area parkiran pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.
Korban kemudian dibawa oleh para pelaku sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di Bekasi. Polisi memastikan motif dan peran masing-masing tersangka masih terus didalami.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Hukum dan Fakta Baru
Dengan status justice collaborator, EW alias Eras berpeluang membuka jaringan lebih luas dalam kasus penculikan dan pembunuhan ini. Fakta yang akan diungkapnya diyakini dapat membantu penegak hukum membongkar aktor intelektual serta motif sebenarnya di balik kejahatan tersebut.
Polisi menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga semua pelaku utama dan dalang kasus keji ini terungkap. (red)