JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana yang seharusnya mendukung penanganan keadaan darurat itu diduga bermasalah dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar.
Perkara ini menyita perhatian karena Dana Siap Pakai (DSP) diperuntukkan bagi penanganan bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan melalui penunjukan langsung serta praktik suap yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan perkara itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan, karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Achmad.
Pengadaan Rp148 Miliar Diduga Terafiliasi Tenaga Ahli
KPK menduga penyimpangan bermula dari pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung dengan mengacu pada Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).
Skema tersebut bertujuan mempercepat pengadaan dalam kondisi darurat.
Namun, penyidik menemukan indikasi konflik kepentingan karena sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Suharyanto.
KPK mencatat nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar selama 2024–2026.
Rinciannya, pengadaan mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot ialah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Menurut KPK, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitannya dengan pengadaan yang menggunakan DSP.
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp2,38 Miliar
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap indikasi suap dalam pengadaan tahun 2026.
Tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS), selama Januari–September 2026.
Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
KPK turut mengungkap dugaan penerimaan uang tunai, valuta asing, dan emas oleh Gabriel. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan BNPB.
Uang, Emas, dan Kripto Rp5,47 Miliar Disita
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti itu mencakup uang tunai rupiah, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto.
Penyidik juga mengusut dugaan keterkaitan barang-barang tersebut dengan penerimaan dari sejumlah penyedia pengadaan BNPB.
Temuan ini memperluas penelusuran penyidik terhadap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK juga melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan BNPB pada 14–15 Oktober 2026.
Lima Tersangka Ditahan hingga 2 November
KPK menetapkan lima tersangka setelah mengamankan 15 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga pihak dari lingkungan BNPB dan dua pihak swasta:
1. Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB, diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan.
2. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB, diduga menerima uang terkait paket pengadaan.
3. Gabriel Purwaka Sigit, PPK BNPB, diduga menerima suap atau gratifikasi.
4. Gery Prasetiawan, Direktur PT TLS, diduga memberikan uang kepada pihak terkait pengadaan.
5. Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta yang diduga terlibat dalam klaster perkara suap lainnya.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Penyidik masih harus membuktikan dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak melalui tahapan peradilan.
KPK Ingatkan Dana Bencana Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa dana siap pakai harus mendukung penanganan darurat secara cepat, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana siap pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” kata Budi. **
Editor : Hadwan













