JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara pidana di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jaksel, Ika Ayuningtyas Winarti SH, MH, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaannya sah hingga September 2025.
Sejumlah aparat penegak hukum turut menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut. Kasat Narkoba Polres Jaksel AKBP Prasetyo hadir bersama perwakilan BNN Kota Jaksel Bambang Yudhistira, Katim Berantas BNNK Jaksel Asyima Sianipar, Kasi Barang Bukti BNN Pusat Mariska, serta perwakilan Kepala Suku Dinas Jaksel Zakiyah Zahra N.A, S.Farm.
Dalam kegiatan ini, Kejari Jaksel memusnahkan barang bukti narkotika dari berbagai kasus. Rinciannya:
- Metamfetamina (sabu): 43 perkara dengan barang bukti seberat 1.425,4868 gram (1,4 kg).
- Tembakau gorila: 20 perkara dengan barang bukti 4.070,5252 gram (4 kg).
- Ganja: 11 perkara dengan barang bukti 1.964,5452 gram (1,96 kg).
Selain itu, terdapat psikotropika tablet dari 4 perkara dengan barang bukti 39 butir seberat 11,038 gram.
Senjata Tajam dan Barang Elektronik Ikut Dimusnahkan
Tidak hanya narkotika, Kejari Jaksel juga memusnahkan barang bukti non-narkotika, antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Senjata tajam: 16 perkara dengan barang bukti 18 buah.
- Telepon genggam: 112 perkara dengan barang bukti 164 unit berbagai merek.
- Laptop: beberapa unit dari sejumlah perkara.
- Komitmen Bersama Berantas Kejahatan
Menurut Ika Ayuningtyas Winarti, pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Jaksel dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan tindak kejahatan lain yang merugikan masyarakat. (red)