Satpol PP Jakarta Razia 690 Tempat Hiburan Saat Ramadan, 21 Usaha Kena Sanksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. (Posnews/Net)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta (Satpol PP) menggencarkan razia tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Hasilnya, ratusan lokasi hiburan malam dan tempat rekreasi di Ibu Kota disisir ketat. Dari total sekitar 690 tempat usaha yang diawasi, puluhan di antaranya langsung terseret proses pemeriksaan karena diduga melanggar aturan jam operasional.

Operasi pengawasan yang berlangsung di lima wilayah kota administrasi Jakarta itu mengungkap sejumlah pelanggaran.

Hingga 12 Maret 2026, sebanyak 21 tempat hiburan tercatat resmi dikenai berita acara pemeriksaan (BAP) setelah kedapatan tetap beroperasi di luar jam yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berikan Sanksi Langgar Aturan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan selama Ramadan.

Baca Juga :  Hujan Ekstrem Ancam Jakarta, Pramono Anung Siapkan WFH dan PJJ Jika Banjir Terulang

“Sekitar 690 tempat hiburan sudah kami awasi. Sampai sekarang ada 21 tempat yang kami beri peringatan karena melanggar jam operasional yang ditetapkan dinas pariwisata,” tegas Satriadi, Sabtu (14/3/2026).

Meski demikian, Satpol PP masih mengedepankan langkah persuasif pada tahap awal. Petugas terlebih dahulu memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan sebelum menjatuhkan sanksi lebih berat seperti penutupan sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Satriadi mengingatkan, jika pelanggaran kembali terjadi, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

“Kami beri peringatan dulu. Kalau masih bandel, penutupan pasti dilakukan. Tapi sejauh ini mereka langsung menyesuaikan setelah ditegur,” jelasnya.

Sebelum operasi pengawasan digelar, pemerintah provinsi juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.

Baca Juga :  Generasi Sandwich: Terjepit di Antara Bakti pada Orang Tua dan Ambisi Pribadi

Langkah itu diambil agar pelaku usaha memahami pembatasan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

Di sisi lain, pengawasan ketat dipastikan tetap berjalan selama masa libur Idul Fitri. Satpol PP menyiagakan ribuan personel yang bekerja bergiliran selama 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Ibu Kota.

“Personel kami sekitar 5.100 orang dan dibagi menjadi tiga sif. Mereka siaga penuh selama 24 jam untuk memastikan Jakarta tetap aman,” ujar Satriadi.

Sementara itu, pemerintah memastikan aturan pembatasan operasional tempat hiburan hanya berlaku sementara selama Ramadan.

Dua hari setelah perayaan Idul Fitri, seluruh tempat hiburan di Jakarta diizinkan kembali beroperasi normal sesuai regulasi yang berlaku. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat
Serangan Udara Israel Tewaskan Lima Orang Termasuk Petugas Penyelamat
Cuaca Ekstrem Ancam Jakarta 29 April–3 Mei 2026, BPBD Minta Warga Waspada Banjir
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terseret
Trump Sebut Iran dalam Kondisi Runtuh Saat Harga Minyak Melambung
Facebook Dipenuhi Gambar Palsu Tersangka Penembakan Trump
Pelantikan Kajati dan Pejabat Eselon II, Fokus Integritas dan Transformasi Digital
Raja Charles III Dukung Sikap Keras Terhadap Nuklir Iran

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:03 WIB

Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat

Rabu, 29 April 2026 - 18:53 WIB

Serangan Udara Israel Tewaskan Lima Orang Termasuk Petugas Penyelamat

Rabu, 29 April 2026 - 18:47 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Jakarta 29 April–3 Mei 2026, BPBD Minta Warga Waspada Banjir

Rabu, 29 April 2026 - 18:08 WIB

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terseret

Rabu, 29 April 2026 - 17:48 WIB

Trump Sebut Iran dalam Kondisi Runtuh Saat Harga Minyak Melambung

Berita Terbaru