JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dugaan permainan dalam tata niaga pangan kembali menjadi perhatian pemerintah.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan akan menindaklanjuti laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mulai dari penyelidikan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi peternak, produsen, dan konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, persoalan pangan tidak hanya menyangkut keuntungan usaha, tetapi juga harga kebutuhan pokok yang harus dibayar masyarakat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat Mentan Amran yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Ia juga telah menerima penjelasan langsung mengenai sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.
“Surat itu sudah nyampe ke kami, tadi sudah dijelaskan juga oleh Pak Menteri apa yang harus dilakukan oleh kami jajaran kepolisian,” ujar Asep seusai bertemu Amran di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Asep menegaskan, Bareskrim akan memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Penyidik selanjutnya menentukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.
“ tentunya kami akan langsung melakukan kegiatan-kegiatan dari mulai penyelidikan sampai nanti ke penegakan hukum,” tegasnya.
Empat Laporan Polisi Jadi Perhatian
Salah satu fokus penanganan ialah dugaan pelanggaran oleh importir dan perusahaan yang berkaitan dengan tata niaga pangan.
Asep menyebut terdapat empat laporan polisi yang sedang diproses dan akan diperiksa perkembangannya.
Bareskrim juga akan menelusuri perusahaan maupun badan hukum yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
Namun, proses hukum tetap harus mengacu pada alat bukti dan hasil pemeriksaan agar penindakan berlangsung sesuai ketentuan.
Selain itu, persoalan pakan ternak masuk dalam 11 prioritas yang perlu ditindaklanjuti. Penanganan berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawal program strategis pemerintah di sektor pangan.
Asep menegaskan, kepolisian berkewajiban memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan, terutama karena pangan berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.
Mentan Soroti Dugaan Permainan Harga Ayam dan Telur
Sebelumnya, Amran mengirim surat kepada Kapolri untuk kedua kalinya guna meminta dukungan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan.
Laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan, antara lain tata niaga ayam dan telur, dugaan kecurangan beras fortifikasi, serta perkara lain yang telah ditangani aparat.
Menurut Amran, praktik perdagangan yang tidak sehat dapat menekan produsen sekaligus membebani konsumen. Karena itu, pengawasan perlu menjangkau berbagai komoditas dan seluruh rantai distribusi.
Ia menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan kasus pangan sepanjang 2024 hingga 2026.
Amran juga menyinggung pengungkapan dugaan praktik beras oplosan yang melibatkan 212 produsen, dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun, serta penanganan perkara minyak goreng.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.
Persoalan harga ayam turut menjadi sorotan dalam upaya pembenahan tata niaga pangan.
Dalam keterangan pada Kamis (15/10/2026), Amran menyebut harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000–Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” kata Amran.
Kesenjangan harga tersebut menjadi alasan pemerintah menelusuri rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Meski demikian, penyebab selisih harga harus ditentukan melalui pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan perbedaan angka di tingkat peternak dan konsumen.
Penegakan Hukum untuk Melindungi Masyarakat
Penanganan dugaan pelanggaran tata niaga pangan menjadi penting karena dampaknya dapat dirasakan oleh banyak pihak.
Peternak membutuhkan harga yang layak agar usahanya tetap berjalan, sedangkan konsumen memerlukan pasokan pangan dengan harga yang wajar.
Karena itu, tindak lanjut Bareskrim diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat pelanggaran hukum, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana praktik tersebut memengaruhi rantai distribusi. **
Editor : Hadwan












