Bareskrim Tetapkan PT DSI Tersangka Korporasi, Dana Rp2,47 Triliun Belum Kembali

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri. 
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Harapan ribuan pemberi dana atau lender untuk mendapatkan kembali uang mereka kini bergantung pada proses hukum yang tengah berjalan.

Bareskrim Polri menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang melibatkan ribuan pemberi dana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana para lender untuk mendukung upaya pemulihan kerugian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto menegaskan, keberhasilan penanganan perkara tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan.

Menurut dia, pemulihan hak korban menjadi salah satu tujuan utama penyidikan.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” kata Suhasto dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik menjalankan proses hukum bersamaan dengan penelusuran aset untuk mengikuti aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kena PTDH, Dua Perwira Polresta Banda Aceh Kini Ditahan Bareskrim

Polisi Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar

Perkembangan terbaru menunjukkan, penyidik telah menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar yang berkaitan dengan perkara PT DSI.

Penelusuran tersebut diharapkan membantu proses hukum sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian para lender.

Bareskrim membagi perkara ini ke dalam empat klaster penyidikan. Tiga klaster yang menjerat tersangka perorangan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih berada dalam tahap penyidikan.

Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris dan pemegang saham Arie Rizal Lesmana.

Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, yang pernah menjabat Direktur PT DSI pada periode 2018–2024.

Adapun klaster ketiga menyasar tersangka berinisial FH, yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dengan penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan pertanggungjawaban pidana perusahaan.

Proses tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK Catat Dana Rp11,49 Triliun Dihimpun Sejak 2018

Besarnya perkara ini terlihat dari data pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025. Sejak 2018, PT DSI tercatat menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender.

Namun, per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun dan berkaitan dengan 11.151 lender.

Baca Juga :  Wadanyon OPM Ditangkap di Bandara Yahukimo Saat Hendak Transaksi Senjata

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga mengalir ke proyek fiktif, sedangkan dana yang disebut mengalir ke proyek riil sekitar Rp145 miliar.

Angka tersebut menggambarkan besarnya persoalan yang harus dituntaskan. Bagi para lender, dana yang belum kembali bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan, melainkan uang yang mereka percayakan melalui layanan pendanaan.

Karena itu, penelusuran aliran dana dan aset menjadi bagian penting dalam proses hukum. Meski demikian, penelusuran aset tidak otomatis berarti seluruh dana korban dapat segera dikembalikan.

Pemulihan tetap bergantung pada hasil penyidikan, proses hukum, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku.

Korban Diminta Waspada Tawaran Pengembalian Dana

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik juga mengingatkan para korban agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan imbalan tertentu.

Polisi meminta lender menyimpan bukti penempatan dana dan dokumen terkait sebagai bahan pendukung apabila diperlukan dalam proses hukum. Pengembalian aset harus mengikuti mekanisme resmi, bukan melalui pihak yang menawarkan jalan pintas.

Di sisi lain, para korban masih menunggu kepastian mengenai nasib dana mereka. Karena itu, perkembangan penyidikan, keterbukaan informasi, dan penanganan aset menjadi hal penting untuk terus dipantau.

Kasus PT DSI kini memasuki tahap penting dengan pertanggungjawaban korporasi ikut menjadi sasaran penyidikan.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang berhasil dipulihkan dapat dimanfaatkan sesuai mekanisme hukum untuk membantu memenuhi hak para korban. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bharatu Valdo Tewas di Markas Polairud, Ini Perkembangan Kasus Bharada Andika
Mengapa Motif Penembakan Bharatu Valdo Belum Diungkap? Ini Penjelasan Polisi
Ribuan Personel Amankan Demo Jakarta, Pangdam dan Kapolda Beri Pesan Tegas
Kematian Bharatu Valdo Sisakan Pertanyaan, Pengacara Minta Penyidikan Dibuka Terang
4 Proyektil Bersarang di Kepala Bharatu Valdo, Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain
Nyawa Pelajar 14 Tahun Tak Tertolong Usai Ditabrak Pajero di Mampang
Kapolsek Tanjung Priok: Jangan Rusak Masa Depan karena Narkoba dan Tawuran
Bharatu Valdo Tewas Ditembak Rekan, Dudung Soroti Rekrutmen Anggota Polri

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bareskrim Tetapkan PT DSI Tersangka Korporasi, Dana Rp2,47 Triliun Belum Kembali

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Bharatu Valdo Tewas di Markas Polairud, Ini Perkembangan Kasus Bharada Andika

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Mengapa Motif Penembakan Bharatu Valdo Belum Diungkap? Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ribuan Personel Amankan Demo Jakarta, Pangdam dan Kapolda Beri Pesan Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Kematian Bharatu Valdo Sisakan Pertanyaan, Pengacara Minta Penyidikan Dibuka Terang

Berita Terbaru

Zelenskyy gelar pembicaraan dengan utusan AS di tengah sengketa sanksi Rusia dengan Trump dan eskalasi serangan drone di Saint Petersburg. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Mengadakan Pembicaraan Dengan Utusan Khusus AS

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:30 WIB