JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPK memeriksa Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta, terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan ini untuk menelusuri mekanisme CSR yang diduga disalahgunakan.
“Dalam pemeriksaan hari ini, kami mendalami perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program sosial tersebut,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Budi menjelaskan, dana CSR BI dan OJK diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. “KPK menelusuri apakah program sosial yang seharusnya untuk kegiatan sosial justru disalahgunakan,” ujarnya.
Fillianingsih hadir di KPK sejak pukul 13.42 WIB sebagai saksi. “Saya memenuhi panggilan sebagai saksi,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota Komisi XI DPR pada 2020–2022, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima dana CSR senilai Rp 12,52 miliar (Satori) dan Rp 15,86 miliar (Heri) untuk kegiatan fiktif.
Menurut KPK, Komisi XI DPR berwenang menetapkan anggaran BI dan OJK. Dana program sosial dicairkan untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan dari OJK per anggota. Namun, Satori diduga membangun showroom, dan Heri membeli rumah serta mobil menggunakan uang CSR. Keduanya belum ditahan. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















