RUU Keamanan Siber Rampung Dibahas, Menkum Pastikan TNI Tak Jadi Penyidik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Beredar isu bahwa TNI akan masuk dalam penyidikan kasus akhirnya terbantahkan. Hal ini diketahui dari pemerintah menuntaskan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menkum, Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah telah menyepakati seluruh isu yang sempat memicu polemik, termasuk soal kewenangan prajurit TNI sebagai penyidik, sehingga tidak ada lagi perdebatan dalam RUU tersebut.

“Pemerintah sudah selesai. Semua panitia antar-kementerian tuntas membahasnya. Tidak ada lagi masalah terkait kewenangan penyidik. Semua sudah clear,” tegas Supratman saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  RKUHAP Disahkan Pekan Depan, Habiburokhman Ungkap Poin Krusial dan Kompromi Panjang

Supratman menegaskan, TNI tidak mendapat kewenangan tambahan sebagai penyidik dalam RUU KKS. “Sudah saya bilang, dalam draf RUU itu tidak ada disebut unsur TNI sebagai penyidik. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang begitu,” ujarnya menepis isu liar.

Ia menjelaskan, aturan mengenai pelibatan prajurit TNI sebagai penyidik sudah diatur jelas dalam revisi KUHAP. Menurutnya, prajurit hanya boleh bertindak sebagai penyidik jika pelaku tindak pidana merupakan anggota TNI aktif.

“Isu yang sempat ramai itu sebenarnya tidak perlu diatur di RUU KKS. Karena penyidik TNI memang boleh kalau pelakunya TNI. Itu sudah ada di undang-undang. Kita juga sedang menyusun KUHAP baru, jadi otomatis hal itu sudah di-cover,” terang Supratman.

Baca Juga :  Menkum Temui Mualem, Otsus Aceh Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa draf final RUU KKS sudah dikirim ke Istana Negara. Ia menyebut, surat pengantar kepada Presiden juga telah disiapkan untuk proses berikutnya.

“Rapat antar-kementerian baru selesai kemarin. Sekarang tinggal menunggu Presiden mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI untuk pembahasan bersama. Saya belum tahu kapan tepatnya akan dikirim,” katanya.

Pemerintah menargetkan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber agar Indonesia memiliki payung hukum kuat untuk melindungi data dan infrastruktur digital nasional. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon
KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy
Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji
Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga
Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:40 WIB

OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 September 2026 - 18:01 WIB

KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy

Senin, 21 September 2026 - 09:07 WIB

Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan

Senin, 21 September 2026 - 07:01 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji

Berita Terbaru

KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus HGB Summarecon.

NASIONAL

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 Sep 2026 - 18:13 WIB