RUU Keamanan Siber Rampung Dibahas, Menkum Pastikan TNI Tak Jadi Penyidik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Beredar isu bahwa TNI akan masuk dalam penyidikan kasus akhirnya terbantahkan. Hal ini diketahui dari pemerintah menuntaskan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Menkum, Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah telah menyepakati seluruh isu yang sempat memicu polemik, termasuk soal kewenangan prajurit TNI sebagai penyidik, sehingga tidak ada lagi perdebatan dalam RUU tersebut.

“Pemerintah sudah selesai. Semua panitia antar-kementerian tuntas membahasnya. Tidak ada lagi masalah terkait kewenangan penyidik. Semua sudah clear,” tegas Supratman saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Supratman menegaskan, TNI tidak mendapat kewenangan tambahan sebagai penyidik dalam RUU KKS. “Sudah saya bilang, dalam draf RUU itu tidak ada disebut unsur TNI sebagai penyidik. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang begitu,” ujarnya menepis isu liar.

Ia menjelaskan, aturan mengenai pelibatan prajurit TNI sebagai penyidik sudah diatur jelas dalam revisi KUHAP. Menurutnya, prajurit hanya boleh bertindak sebagai penyidik jika pelaku tindak pidana merupakan anggota TNI aktif.

“Isu yang sempat ramai itu sebenarnya tidak perlu diatur di RUU KKS. Karena penyidik TNI memang boleh kalau pelakunya TNI. Itu sudah ada di undang-undang. Kita juga sedang menyusun KUHAP baru, jadi otomatis hal itu sudah di-cover,” terang Supratman.

Baca Juga :  Roblox Jadi Ekskul SMP di Solo, DPR: Jangan Langgar Kurikulum Nasional

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa draf final RUU KKS sudah dikirim ke Istana Negara. Ia menyebut, surat pengantar kepada Presiden juga telah disiapkan untuk proses berikutnya.

“Rapat antar-kementerian baru selesai kemarin. Sekarang tinggal menunggu Presiden mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI untuk pembahasan bersama. Saya belum tahu kapan tepatnya akan dikirim,” katanya.

Pemerintah menargetkan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber agar Indonesia memiliki payung hukum kuat untuk melindungi data dan infrastruktur digital nasional. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit
Pemerintahan Trump Tuduh Era Biden Targetkan Umat Beriman
10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone
Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04 WIB

Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:40 WIB

BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga

INTERNASIONAL

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Transformasi di garis depan. Presiden Volodymyr Zelenskyy mengumumkan reformasi sistemik militer Ukraina mulai Juni 2026 guna mengatasi kekurangan personel dan meningkatkan kesejahteraan pasukan infanteri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB