MIMIKA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap AK (37), pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia (48), hingga tewas.
Petugas menangkap AK di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (25/10/2026) sore.
Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus penembakan yang merenggut nyawa Simson pada 11 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tembak di kepala saat berada di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Petugas menangkap AK sekitar pukul 17.00 WIT setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Polisi juga menindaklanjuti laporan kasus yang terbit pada hari penembakan serta surat DPO tertanggal 29 Agustus 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
Menurut Yusuf, penyidik menduga AK terlibat dalam aksi penembakan tersebut sebagai bagian dari kelompok penyerang. Ia juga diduga merekam kejadian yang menewaskan karyawan Freeport itu.
“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” kata Yusuf, Senin (26/10/2026).
Pengembangan Kasus, Tiga Orang Turut Diamankan
Penangkapan AK merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu menangkap pria berinisial YM (24) pada 6 Juni 2026. Petugas mengamankan YM di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Dalam operasi terbaru di Mimika, petugas turut mengamankan tiga orang berinisial OW, MM, dan OM.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, sebuah besi pemukul M16, sebilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Petugas kemudian membawa keempat orang tersebut beserta barang bukti ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lain untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
Terancam Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan AK dengan pasal berlapis. Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primer, Pasal 306 KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider.
Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan AK membuka peluang bagi penyidik untuk menggali lebih jauh rangkaian peristiwa penembakan yang menewaskan Simson.
Namun, polisi masih perlu mendalami bukti dan peran setiap pihak sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan akhir. **
Editor : Hadwan













